Berita Nasional Terkini
RESMI Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Cek Daftar Daerah di Jawa yang Turun Level
Resmi Jokowi umumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, cek daftar daerah di Jawa yang turun level dari 4 ke level 3.
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi presiden Joko Widodo alias Jokowi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers resminya dari Istana Negara, Senin (23/8/2021).
Kendati memperpanjang masa PPKM, Jokowi mengungkapkan ada daerah di Jawa dan Bali yang levelnya diturunkan, dari level 4 menjadi level 3.
Cek daftar daerah di Jawa dan Bali yang turun level dari 4 ke level 3 dalam artikel ini.
Selain itu catat juga aturan baru PPKM yang ditetapkan oleh pemeintah hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Restoran atau tempat makan bisa melayani pengunjung secara dine ini, dengan catatan 1 meja 2 orang.
Selengkapnya baca informasi di bawah ini.
Baca juga: FAKTA-fakta Kedatangan Jokowi ke Kaltim, Tujuan hingga Alasan Warga Blokade Tol yang Mau Diresmikan
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Jokowi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya Sudah Bisa Turun ke Level 3 PPKM, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.
Di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (23/8/2021).
Penurun level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.
Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan.
BOR Nasional, kata Presiden, saat ini berada pada angka 33 persen.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," katanya.
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang kelima kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
PPKM Darurat kemudian kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Anies Baswedan Tetap Terapkan PPKM Level 4 Meski Jakarta Zona Hijau
Pemerintah kembali melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Sebelumnya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah selama beberapa waktu terakhir telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
Selain terlihat di seluruh provinsi di Pulau Jawa, penurunan BOR juga tampak secara nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, (15/8/2021).
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen. Di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, di Daerah Istimewa Yogyakarta 54,7 persen," jelas Presiden.
"Juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen. Secara nasional, BOR nasional kita berada di angka 48,14 persen," tambahnya dikutip dari Tribunnews.com
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang atau Tidak? Bocoran Keputusan Terbaru dari Pemerintah
Seiring dengan hal tersebut, Presiden meminta agar vaksinasi Covid-19 harian terus dipercepat.
Menurut Presiden, saat ini vaksinasi harian secara nasional telah mencapai 1,6 juta suntikan dalam satu hari pada puncaknya.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta untuk dilakukan isolasi terpusat yang memegang peranan penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Demikian juga dengan pengetesan dan penelusuran kasus konfirmasi positif Covid-19 yang diminta untuk terus ditingkatkan.
"Seminggu terakhir, saya melihat angka _testing_ kita berkisar di antara 130 ribu sampai 140 ribu dan untuk indikator _tracing_ kita di antara 5 sampai 7. Meskipun ini masih berada di kategori sedang, tetapi saya patut mengapresiasi karena ada peningkatan," ungkapnya.
"Testing harus terus diperbanyak agar kita mengetahui mereka yang terpapar sehingga segera bisa ditangani dan tidak menularkan kepada orang lain," katanya.
Baca juga: LIVE STREAMING Penentuan Nasib PPKM Level 4 Jawa Bali, Apakah akan Dilanjutkan?
Jokowi menyampaikan, ada perkembangan lebih baik terjadi di Pulau Jawa-Bali.
Presiden kemudian menyebutkan jumlah kabupaten/kota yang mengalami perkembangan.
"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."
"Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota."
"Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota," sebut Jokowi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan angka kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi sebagai bahan dalam melakukan evaluasi PPKM.
"Setelah PPKM diperpanjang, memang terlihat adanya tren penurunan penambahan kasus Covid-19."
"Tapi harus menjadi perhatian bersama soal indikator angka kematian yang sampai sekarang masih cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Puan menegaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Pemerintah harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM," jelasnya.
Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:
1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;
2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari. (*)