Berita Nasional Terkini

SIAPA Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Nistakan Agama, Kini Dilapor 4 Orang Sekaligus ke Polisi

Diduga, M Kece telah melakukan penistaan pada agama Islam lewat video di channel YouTube-nya, MuhammadKece dan MurtadinIndonesia.

Editor: Ikbal Nurkarim
screenshot (Tribunnews.com)
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece. Sosok M Kece belakakngan menjadi perbincangan karena diduga melakukan penistaan agama hingga dilapor 4 orang sekaligus. 

"Total jumlah viewers 2,4 jutaan. Ia cukup mendapatkan atensi dari masyarakat," lanjut dia.

Jubir Kominfo ini menuturkan, ada sekitar 450 video yang diunggah M Kece.

Hal itu yang membuat pihak Kominfo dan Bareskrim butuh waktu cukup panjang untuk menyelidikinya.

Dedy pun juga mengungkap asal daerah M Kece ini, yang diduga merupakan warga domisili Jawa Barat.

"Kalau kami menelusuri, asal usulnya, diduga yang bersangkutan berasal dari Karawang, Bekasi, jawa Barat," kata Dedi.

Baca juga: NEWS VIDEO Sosok Sunny Dahye, YouTuber Korea Selatan yang jadi perbincangan

Lebih lanjut, Dedy mengatakan pihaknya akan terus menelusuri lebih lanjut.

Untuk itu, masyarakat diminta menunggu informasi secara resmi dari pihak kepolisian, usai proses hukum bergulir.

M Kece kini sudah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramahnya.

Menag Yaqut Beri Respon

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI)

Tak hanya dari tokoh penuka agama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun juga memberi respon terkait video kontroversi yang diduga menista agama itu.

Yaqut mengingatkan, ceramah yang berisi ujaran penghinaan kepada simbol suatu agama bisa terjerat pasal pidana.

Menurutnya, para penceramah tidak boleh menyampaikan pesan ujaran kebencian maupun penghinaan dalam berdakwah.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana."

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Yaqut, Minggu (22/8/2021), dikutip dari siaran pers laman Kemenag.

Dikatakannya, dakwah (ceramah) dan kajian semestinya dijadikan sebagai ruang edukasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved