GMNI Aksi Damai

Walikota Andi Harun Temui Massa GMNI, Jelaskan soal PPKM IV di Samarinda

Walikota Samarinda, Andi Harun temui Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda, Andi Harun saat temui mahasis GMNI yang gelar aksi di depan Balaikota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun temui Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda, melangsungkan aksi di depan Balaikota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/8/2021).

Dirinya menemui didampingi langsung Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, Kepala Satpol PP Samarinda M. Darham, serta Kadinsos Samarinda Ridwan Tassa.

Saat menemui peserta aksi, orang nomor satu di Kota Tepian julukan Kota Samarinda itu, menanggapi terkait tuntutan tentang evaluasi peraturan penerapan PPKM level IV di Samarinda.

Menurutnya kebijakan PPKM Level IV di Samarinda seluruh daerah di Indonesia bersipat satu ke satuan dengan kebijakan nasional.

Baca juga: Ketua GMNI Samarinda Akui Miliki Data Penyelewenangan Dana Covid-19 Namun tak Spesifik

"Penerapan PPKM Level 1 - 4 itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah nasional," tuturnya menyampaikan di hadapan mahasiswa.

Lanjutnya, penerapan itu dimulai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menko, lalu dibawa ke Presiden Joko Widodo dan bapak presidenlah yang memutuskan.

"Keputusan bapak presiden diputuskan dalam bentuk intruksi menteri dalam negeri," sambungnya.

Diketahui bahwa PPKM Level IV telah berakhir hari ini. Andi Harun menyebut apakah Samarinda akan kembali diperpanjang PPKM Level IV atau tidak.

Baca juga: BREAKING NEWS GMNI Samarinda Gelar Aksi Damai Depan Balai Kota

Tetapi pointnya, dirinya sendiri yang ikut rakor kemarin, AH menyebutkan bahwa materi rakor tersebut belum boleh disebar luaskan lantaran belum bersifat final.

"Karena hasil rakor itu harus dibawa ke presiden, lalu presiden lah yang memutuskan. Keputusan itu dituangkan dalam menteri negeri," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved