Berita Kaltim Terkini

Warga Blokade Jalan Tol Balsam Seksi I dan V, Gubernur Kaltim Beber Ganti Rugi Lahan Sudah Selesai

Lahan tol Balikpapan - Samarinda atau Tol Balsam. rencananya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Gubernur Kaltim, Isran Noor usai hadir pemberian santunan kepada anak-anak yatim-piatu yang ditinggal orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19 di ruang Ruhui Rahayu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lahan tol Balikpapan - Samarinda atau Tol Balsam. rencananya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (24/8/2021) besok.

Namun beberapa masalah masih menghantui kawasan tol tersebut.

Apalagi beberapa warga yang ada di kawasan seksi I dan V mengaku belum menerima ganti rugi dari pemerintah terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Namun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengaku hal tersebut telah diselesaikan.

Baca juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Segera Diresmikan Jokowi, Fakta Ganti Rugi Lahan yang Belum Tuntas

"Sudah tidak ada, selesai tidak ada masalah oke," ucapnya usai hadiri pemberian santunan bagi anak-anak yatim-piatu yang menjadi korban Covid-19, Senin (23/8/2021).

Sementara itu wakil gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan proses ganti rugi telah diberikan kuasa di pengadilan negeri.

Sebab pihak pengadilan negeri yang memutuskan berapa besaran ganti rugi yang diberikan kepada warga.

Bahkan ia meminta warga menerima apa adanya biaya ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Sebab laham tersebut merupakan lahan tanam tumbuh bukan milik pribadi.

Baca juga: PN Balikpapan Tampung Dana Ganti Rugi Konsinyasi Tol Balsam hingga Rp 40 Miliar

"Menurut saya semua harus berkorban berapapun cari jalan tengahnya pemerintah pusat memberikan ganti rugi tapi tidak sesuai ini kan tanah negara mereka hanya perlu dibayar biaya tanam tumbuh ini rilatif berapa nilainya jadi syukuri apa adanya," ucapnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Balikpapan mengatakan ada proses yang harus dilakukan warga jika ingin mendapatkan ganti rugi.

Salah satunya memenuhi dokumen yang ditetapkan oleh pihak pengadilan terkait pencairan ganti rugi lahan tol.

"Kita cuma dititipi, harusnya pemohon ngelengkapi surat (syarat) itu. Taunya menghambat, Kalo kita maunya secepatnya lah, kan duitnya orang," tegas humas PN Balikpapan Arif Wicaksono.

Ia mengilustrasikan layaknya nasabah yang hendak mengambil uang di bank. Jika persyaratan tak dilengkapi, maka permohonan tak bisa diproses.

Baca juga: Kedatangan Presiden Jokowi, Warga di Samboja akan Aksi Damai Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol Balsam

Dengan ilustrasi demikian, menurut Arif, bukan pihak bank yang menghambat proses.

Sama halnya dengan pengambilan biaya ganti rugi lahan Tol Balsam. Kata Arif, sebagian besar warga paham bahwa titik persoalannya justru berada di pihak ATR/BPN, dalam hal ini di Kota Balikpapan.

"Kalau disana (ATR/BPN) sudah selesai, disini tidak masalah. Kalau ada permohonan, ada surat pengantar dari sana, kami bayar," terangnya.

Disinggung soal persyaratan yang diverifikasi, kata Arif, sedikitnya ada 3 poin.

"Satu, adanya permohonan. Kedua, adanya surat dari Kepala BPN. Ketiga, adanya putusan pengadilan," urai Arif.

Baca juga: NEWS VIDEO Belum Tuntas, Blokade Tol Balsam Masih Berlangsung

Jika dilengkapi, maka pihak PN Balikpapan akan segera memproses pembayaran uang ganti rugi.

Untuk proses pembayaran, sambung Arif, sejatinya tidak memakan waktu lama.

Pascapersyaratan dilengkapi, maka pihak PN Balikpapan akan memohon pencairan kepada bank melalui bentuk cek.

"Secepatnya kita usahakan diterima pemohon. Paling cepat itu satu hari," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved