Berita Berau Terkini
Kabupaten Berau Banyak Lowongan Kerja di Sektor Perkebunan, Peminatnya Kurang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, diharapkan perusahaan mengedepankan pengisian lowongan oleh tenaga kerja lokal paling sedikit 80 persen dalam suatu perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi, menjelaskan perda tersebut seharusnya dapat diterapkan pada perusahaan baru.
Karena selama ini di Kabupaten Berau sudah banyak perusahaan lama yang lebih banyak memiliki tenaga kerja luar.
Meskipun pihak mereka belum menyebutkan berapa besaran pastinya.
Baca juga: Disnakertrans Berau Buat Pelatihan Kerja 2021, Keahlian Komputer dan Mengemudi
"Sebelum adanya perda itu, banyak perusahaan yang mengambil tenaga luar, dibandingkan dengan lokal. Sebab perusahaan pasti mencari yang terbaik dan sesuai dengan kriteria," jelasnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (25/8/2021).
Dalam perda tersebut dijelaskan perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja atau pekerja buruh lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Apabila kualifikasi jabatan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi oleh tenaga kerja lokal atau buruh lokal, maka perusahaan dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah.
Sejauh ini alasan banyaknya perusahaan mengambil tenaga kerja dari luar adalah kurangnya SDM yang mumpuni dan tidak sesuai dengan klasifikasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltim, PT Aviako Sepinggan Membutuhkan Sandblaster dan Team Leader Cleaning Services
Selain itu juga, besar kemungkinan bahwa masyarakat berau sendiri tidak tertarik dengan lowongan kerja yang ada.
Seperti contohnya pada sektor sawit yang lebih banyak di daerah pedalaman tetapi beberapa kali lowongan dibuka untuk masyarakat Berau, peminatnya sangat sedikit dan jauh dari harapan. Berbeda dengan perusahaan tambang.
“Coba kita lihat, kriteria masyarakat Berau ini kurang senang untuk menggeluti kerja keras. Kebanyakan di sektor perkebunan ya orang-orang dari luar, seperti dari NTB yang datang kesini,” tegasnya.
Hingga per hari ini di 2021, pihaknya mencatat sekiranya sebanyak 3.000 orang pencari kerja, namun tidak sesuai dengan banyaknya lowongan yang diminati.
Baca juga: Kampung Labanan Makmur Berau Bentuk Ketahanan Pangan, Fasilitasi Warga yang Isolasi Mandiri
Kendati begitu, Junaidi menjelaskan selama pandemi, pun membawa keuntungan bagi masyarakat lokal.
Lantaran perusahaan ditegaskan tidak boleh untuk merekrut tenaga kerja luar selama pandemi berlangsung. Itu berarti kesempatan masyarakat lokal sangat luas di tahun ini.
Meski pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk mencampuri perekrutan, tetapi mereka bisa bekerja sama untuk perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 39 tahun 2016 perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sendiri, atau melalui dinas setempat.
“Misalkan lokasi kerja jauh, masyarakat bisa mendaftar dari sini. Kita membantunya sebatas itu,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/berau-junaidi-menjelaskan-perda.jpg)