Virus Corona di Tarakan

PPKM Level 4 Tarakan Kembali Diperpanjang, Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 22.00

Untuk keempat kalinya Kota Tarakan kembali mendapatkan status perpanjangan PPKM Level 4 di periode Agustus 2021

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Untuk keempat kalinya Kota Tarakan kembali mendapatkan status perpanjangan PPKM Level 4 di periode Agustus 2021.

Itu berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara , Maluku dan Papua tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian Instruksi Gubernur Kaltara tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Tarakan.

Dan per 24 Agustus 2021 kemarin, Walikota Tarakan sudah mengeluarkan SE Nomor 440/702/HK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.

Adapun PPKM Level 4 berlaku di Kota Tarakan mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 mendatang atau kurang lebih dua minggu ke depan.

Dalam SE tersebut, tidak banyak yang berubah. Masih sama dengan SE sebelumnya dalam pengaturan PPKM Level 4.

Baca juga: Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tarakan Menanti Divaksin Covid-19

“Standarnya sama saja. Seperti dijalankan kemarin. Level 4 kemarin, kafe belum bisa buka lewat dari jam sepuluh malam,” urai Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.

Kemudian penerapan prokes seperti satu meja hanya bisa diisi dua orang dengan jarak yang sudah diatur.

Rumah ibadah hanya bisa diisi jemaah 25 persen. Kemudian pusat perbelanjaan seperti mall atau pusat perdagangan hanya memiliki jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.

“Kegiatan perdagangan non kebutuhan pokok, jam operasional sampai jam 17.00 WITA. Tempat fitness dibatasi sampai pukul 20.00 WITA,” lanjut Khairul.

Fasilitas umum yang biasa dibuka saat ini ditutup sementara seperti area publik taman, tempat wisata.

“Kecuali tempat umum yang ada kulinernya dibuka sampai pukul 22.00 WITA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, dalam SE sendiri lanjutnya hanya sedikit yang berubah.

Baca juga: Evaluasi 3 Minggu, Satpol PP Tarakan Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

“Yang masih tidak diperbolehkan resepsi pernikahan mau itu di gedung, rumah atau di hotel tetap belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Kemudian untuk kafe, lanjutnya memang ada sedikit perubahan. Di SE sebelumnya tertulis ditutup pukul 21.00 WITA. Namun banyak pemilik kafe mengeluhkan lantaran rerata pemilik kafe baru buka di pukul 18.30 WITA.

“Banyak yang ngeluh jadi diberi kelonggaran sampai jam sepuluh malam. Itu berdasarkan kebijakan dari Pak Walikota,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved