Virus Corona di Tarakan

Evaluasi 3 Minggu, Satpol PP Tarakan Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Tarakan, melakukan evaluasi selama tiga minggu pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas warga Tarakan saat nongkrong di kafe kala PPKM Level 4 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satpol PP Kota Tarakan, melakukan evaluasi selama tiga minggu pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Diketahui per 23 Agustus 2021 kemarin, jangka waktu PPKM level ketiga untuk perpanjangan ketiga kalinya telah berakhir.

Dua minggu melakukan patrol, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Yang paling dominan ditemukan khususnya di kafe yakni masyarakat masih belum memahami bagaimana penerapan physical distancing.

Baca juga: Terpapar Covid-19, Ratusan Personel Satpol PP dan PMK Tarakan Ditracing Jalani Swab Massal

Ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan kepada TribunKaltara.com.

Selama tiga minggu terakhir di periode Agustus 2021, pihaknya rutin melakukan patrol sekaligus razia baik siang maupun di malam hari.

“Kelihatannya sudah mulai tertib laksanakan prokes. Itu selama kami tongkrongi mereka. Namun ada juga keluhan pemilik kafe minta jangan ditongkrongi cukup didatangi saja itu permintaan mereka,” bebernya.

Kemudian dari sisi waktu membuka kafe dinilai sangat singkat.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Sebut Orang Luar Bisa Vaksin Pertama dan Kedua di Tarakan

Sehingga dalam hal ini berdasarkan kebijakan Walikota Tarakan, kafe dan rumah makan dibuka sampai pukul 22.00 Wita.

“Jam sepuluh tutup, nah dengan kami berikan ini diharapkan janganlah sampai langgar prokes,” ujarnya.

Terutama jangan membuka masker jika tidak sedang makan. Jaga jarak jangan berdekatan. Ia berharap itu ditaati pengunjung.

Namun selama PPKM ini ia menilai angka kematian juga mulai menurun. Ia berharap penambahan perpanjangan kemarin membuat pemilik kafe dan juga pengunjung taat terhadap prokes.

“Sehingga bisa menurunkan lajunya penularan. Selama ini juga kami tidak pernah beri surat teguran kepada pemilik kafe,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 4 di Tarakan Berakhir, Walikota Tarakan Sebut secara Informal Dilanjut hingga 6 September

Adapun tempat hiburan malam seperti bar dan karaoke sudah ditutup sementara mengikuti Inmendagri.

“Namun kita tunggu lagi jika diperpanjang bagaimana apakah nanti boleh dibuka atau tidak tunggu arahan Wali Kota Tarakan,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved