Berita Tana Tidung Terkini

Raperda RPJMD Tana Tidung Disahkan, Bupati Ibrahim Ali: akan jadi Acuan 5 Tahun Mendatang

Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali seusai menghadiri Sidang Paripurna di ruang serbaguna DPRD Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara pada Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Tana Tidung yang telah disahkan hari ini, Rabu (25/8/2021) akan menjadi acuan kerja lima tahun mendatang.

Dia menambahkan, RPJMD itu memuat semua program yang telah dikampanyekannya pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Jadi ini yang menjadi acuan kita. Ada beberapa program kepala daerah, salah satunya adalah menjadikan Kabupaten Tana Tidung bermartabat, sejahterah, indah dan humanis," ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Selain itu, pihaknya akan mensosialisasikan RPJMD tersebut kepada seluruh stakeholder terkait.

Baca juga: PTM di Tana Tidung Belum Dimulai, Bupati Ibrahim Ali: Jika Diizinkan Kami Siap

"Dan kita nanti akan melakukan pemetaan berdasarkan potensi desa masing-masing. Jadi tidak akan sama nanti formatnya untuk kemudian desa-desa ini berbuat apa," jelasnya.

Dia menerangkan, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait potensi masing-masing wilayah di Tana Tidung.

"Mana desa yang akan kita tonjolkan sektor pertanian, desa mana yang kita jadikan unggulan pariwisata, dan mana yang akan kita tonjolkan untuk pembenahan infrastrukturnya," terangnya.

Menurutnya, untuk pemetaan tersebut tidaklah memaka waktu yang cukup lama. Mengingat Tana Tidung hanya memiliki 32 desa.

Baca juga: Pesantren di Tana Tidung Mulai Buka September 2021 Mendatang

Namun pastinya, Tana Tidung akan dibangun dengan mengacu pada RPJMD yang menjadi acuan kerja Pemkab Tana Tidung periode 2021-2026.

Meski begitu, orang nomor satu di Tana Tidung itu mengatakan, RPJMD yang didesain 5 tahun. Harus dijalankan sesuai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yakni selama 3 tahun 8 bulan.

"Ini yang harus kita implementasikan, kita konversi dari 5 tahun menjadi tiga tahun 8 bulan.

Jadi kita sampaikan kepada masyarakat kita, bahwa pemerintah akan terus bekerja dengan memberikan yang terbaik," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved