Berita Nasional Terkini
Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat
Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
TRIBUNKALTIM.CO - Vonis yang diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menuai banyak sorotan.
Tak hanya pegiat antikorupsi seperti ICW, sorotan juga datang dari pengamat terkait vonis Juliari Batubara.
Diketahui, Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Jabodetabek.
Juliari Batubara juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang senilai Rp14 milliar.
Baca juga: Singgung Masalah Covid, ICW Beberkan Alasan Kenapa Eks Mensos Juliari Harusnya Dihukum Seumur Hidup
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Dalam putusan, Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menyebut bahwa hukuman tersebut telah diringankan.
Pasalnya, Juliari dianggap sudah merasakan sanksi soial dari masyarakat berupa caci maki.
Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding

Hal tersebut disampaikan, Rocky Gerong di channel YouTube-nya dengan penyampaian tampak jengkel.
Ia menganggap hakim tidak mampu memahami konteks praduga tidak bersalah dan praduga bersalah.
"Majelis hakim sebenarnya betul, kalau dia pakai prinsip presumption of innocence, jangan dong dibully atau dihukum secara sosial sebelum dibuktikan pengadilan," kata Rocky dikutip TribunWow.com, Selasa (24/8/202)
"Tetapi hakim ini nggak ngerti kalau presumption of innocence itu adalah hak hakim supaya menduga belum terjadi kesalahan."
Persolan masyarakat yang menghujat Juliari sebelum dikenakan vonis seharusnya tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman.
Baca juga: Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding, Terkait Vonis Dirinya dalam Kasus Korupsi Bansos
Terlebih bila hal itu dipahami dalam konteks praduga bersalah karena Juliari memang tertangkap telah melakukan tindak korupsi.
"Enggak ada soal rakyat memaki-maki, memang rakyat berhak menduga bersalah. Bahkan polisi berhak menduga bersalah, kalau enggak, enggak bisa ditangkap dong," kata Rocky Gerung.
"Dia (hakim) memakai dalil filosofi tapi enggak tahu konteksnya."
"Presumption of innocence adanya di ruang sidang ketika sidang, di luar itu boleh ada praduga bersalah (presumption of guilt)."
Menurut mantan dosen filsafat UI tersebut, pengadilan mestinya harus jeli melihat rasa keadilan yang dimiliki masyarakat.
Baca juga: Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos
Pengingat kejahatan yang dilakukan Juliari dan dan kecaman dari masyarakat, Rocky menilai justru hal tersebut bisa menjadi alasan untuk diperberat hukumannya.
"Jadi kita harus bedakan antara rasa keadilan publik dan putusan keadilan," ujar Rocky.
"Kalau rasa keadilan publik enggak boleh memaki, itu artinya kita mendoakan orang yang sudah secara kasat mata korupsi supaya selamat dunia akhirat, ini ngaco."
"Jadi kelihatan pengadilan enggak punya alasan sehingga terpaksa alasan dicaci maki secara sosial dijadikan sebagai alasan yang meringankan hukuman."
"Justru mesti diperberat, karena masyarakat bereaksi lebih berat," sambungnya.
Vonis Juliari

Eks Menteri Sosial, Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8).
Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis. (*)