Berita Nasional Terkini
Pemerintah Jokowi Buru Aset BLBI Rp113 Triliun, Mahfud MD Beber Utang Tommy Soeharto: Jangan Mangkir
Pemerintah Jokowi buru aset BLBI Rp113 Triliun, Menko Polhukam Mahfud MD beber utang Tommy Soeharto: jangan mangkir
”Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil. Tapi yang menjadi berita di media massa hanya panggilan kepada Tommy Soeharto. Semua dipanggil, ya. Ada yang sudah selesai dan sebagainya," sambung Mahfud.
Pemanggilan Tommy Soeharto merupakan bagian dari kerja Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: Jokowi Kumpulkan 7 Partai Koalisi di Istana Negara, Politisi Nasdem Beber 5 Poin yang Dibahas
Dalam Keppres yang diteken pada 6 April oleh Presiden Jokowi itu, Satgas menjadi komitmen pemerintah untuk menagih aset BLBI kepada obligor/debitur.
Perkara BLBI kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.
Baca juga: Isran Noor di Depan Jokowi Ngaku Sudah Vaksin Booster, Ditanya Wartawan Bilang Belum: Enggak Ada
Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019.
Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kini, pemerintah mengejar utang BLBI yang belum dibayarkan melalui jalur perdata.
Mahfud meminta agar para obligor yang masih mempunyai utang untuk kooperatif.
Termasuk bila dipanggil Satgas BLBI. Ia mengingatkan pihaknya bisa menempuh jalur pidana bila para obligor itu tidak kooperatif.
Mahfud mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Ambulans Salip Rombongan Jokowi di Samarinda, Dapat Lambaian Tangan Presiden
Setelah Tommy, Mahfud memastikan Satgas juga akan memanggil obligor dan debitur lain baik yang tinggal di Indonesia atau di negara lain.
Ia pun menyebut seluruh dana hak tagih BLBI dari para obligor dan debitur itu nantinya akan disetorkan langsung ke keuangan negara.
”Jadi semua akan dipanggil, ada yang di singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka ndak dapat apa-apa, sudah ndak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar itu tidak boleh," ungkap Mahfud.