Berita Nasional Terkini

Pemerintah Jokowi Buru Aset BLBI Rp113 Triliun, Mahfud MD Beber Utang Tommy Soeharto: Jangan Mangkir

Pemerintah Jokowi buru aset BLBI Rp113 Triliun, Menko Polhukam Mahfud MD beber utang Tommy Soeharto: jangan mangkir

Kolase Tribunkaltim.co / (Warta Kota/Anggie Lianda Putri)
Menko Polhukam Mafud MD dan Tommy Soeharto. Pemerintah Jokowi buru aset BLBI Rp113 Triliun, Mahfud MD beber utang Tommy Soeharto: jangan mangkir 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Jokowi buru aset BLBI Rp113 Triliun.

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini.

Menteri Jokowi itu juga beber utang Tommy Soeharto kepada negara.

Ya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto diminta memenuhi panggilan ke Kantor Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan tunggakan utangnya ke negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Bos PT Timor Putra Nasional dipanggil Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.

Tak hanya Tommy Soeharto, ada sekitar 48 obligor dan debitur BLBI yang dipanggil oleh Satgas BLBI.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: PAN Masuk Koalisi jadi Signal Baru Reshuffle Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Kursi Menteri PKB Terancam?

Dilansir Tribunnews.com dari artikel berjudul Kejar Aset BLBI Rp 111 Triliun, Tommy Soeharto dan 48 Obligor serta Debitur BLBI Diminta Koperatifputra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto itu dijadwalkan dipanggil ke Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara pada Kamis (26/8) pukul 15.00 WIB.

”Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan hak tagih dana negara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,” demikian dinyatakan Satgas BLBI di pengumuman tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Tommy Soeharto memiliki nilai tunggakan utang ke negara hingga triliunan rupiah.

”Tommy Soeharto utangnya itu sampai saat ini berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah Tommy Soeharto datang, Rp 2,6 triliun,” kata Mahfud MD dalam pernyataannya, Rabu (25/8).

Tapi bukan hanya Tommy, Mahfud menyebut ada sekitar 48 obligor dan debitur BLBI yang dipanggil oleh Satgas.

Baca juga: Mahfud MD Beber Perilaku SBY Pada Zaman Pemerintahan Gus Dur Saat Menghadapi Masalah Negara

Menurut Mahfud, Tommy dan sejumlah obligor dan debitur BLBI dipanggil karena dinilai masih mempunyai tunggakan.

Diperkirakan, ada aset BLBI senilai Rp 111 triliun yang sedang diburu Satgas.

”Di atas [Tommy] itu, banyak yang utangnya belasan triliun, Rp 7-8 triliun yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun,” ujar Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.

”Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil. Tapi yang menjadi berita di media massa hanya panggilan kepada Tommy Soeharto. Semua dipanggil, ya. Ada yang sudah selesai dan sebagainya," sambung Mahfud.

Pemanggilan Tommy Soeharto merupakan bagian dari kerja Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan 7 Partai Koalisi di Istana Negara, Politisi Nasdem Beber 5 Poin yang Dibahas

Dalam Keppres yang diteken pada 6 April oleh Presiden Jokowi itu, Satgas menjadi komitmen pemerintah untuk menagih aset BLBI kepada obligor/debitur.

Perkara BLBI kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.

Baca juga: Isran Noor di Depan Jokowi Ngaku Sudah Vaksin Booster, Ditanya Wartawan Bilang Belum: Enggak Ada

Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019.

Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kini, pemerintah mengejar utang BLBI yang belum dibayarkan melalui jalur perdata.

Mahfud meminta agar para obligor yang masih mempunyai utang untuk kooperatif.

Termasuk bila dipanggil Satgas BLBI. Ia mengingatkan pihaknya bisa menempuh jalur pidana bila para obligor itu tidak kooperatif.

Mahfud mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Sopir Ambulans Salip Rombongan Jokowi di Samarinda, Dapat Lambaian Tangan Presiden

Setelah Tommy, Mahfud memastikan Satgas juga akan memanggil obligor dan debitur lain baik yang tinggal di Indonesia atau di negara lain.

Ia pun menyebut seluruh dana hak tagih BLBI dari para obligor dan debitur itu nantinya akan disetorkan langsung ke keuangan negara.

”Jadi semua akan dipanggil, ada yang di singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka ndak dapat apa-apa, sudah ndak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar itu tidak boleh," ungkap Mahfud.

Karenanya Mahfud meminta kepada para obligor untuk kooperatif memenuhi panggilan.

Baca juga: Cuit Mengharukan Mahfud MD Tentang Covid-19 Orang Kaya & Profesor, Fadli Zon: Seperti Ikatan Cinta

Hal itu tak lain karena tim satgas BLBI pun diberikan tenggat waktu singkat oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan penagihan utang ini.

"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud.

"Kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau bisa selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved