Senin, 13 April 2026

CPNS 2021

Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis? Berikut Penjelasan BKN

Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ramai mempertanyakan sebuah unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD. 

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ramai mempertanyakan sebuah unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD. Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ramai mempertanyakan sebuah unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD

Salah satu yang menyampaikan pertanyaan itu adalah akun QQ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.

Baca juga: Perlu Diketahui, Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Melakukan Swab RT PCR atau Rapid Tes

Pemilik akun mengartikan bahwa penggunaan masker 3 lapis yakni dengan memakai 3 buah masker sekaligus.

Sehingga, menurut pemilik akun, hal tersebut bisa membuat peserta menjadi sesak napas ketika berada di dalam ruang ujian.

"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ.

Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu telah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.

Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?

Bukan 3 Buah Masker, tapi...

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.

Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.

Baca juga: INILAH Dua Kartu Wajib Dibawa saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021 di Kaltim, Cek Jadwal Ujian Terbaru

Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.

"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved