Berita Samarinda Terkini
Warga Lapor Ada Transaksi Jual Beli Barang Haram, Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, menerangkan, tersangka yang bernama Muhamad Adlin Ripai, 27 tahun.
Dia diringkus polisi di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 19.00 Wita.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi barang haram atau narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram
Tersangka sendiri berhasil dibekuk saat sedang berada tepat di depan sebuah penginapan dan diduga baru saja melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
"Jadi anggota kita (Sat Resnarkoba) melakukan penggeledahan dan ditemukan sepoket sabu seberat 0,32 gram bruto yang diselipkan di saku celana sebelah kiri," terang Rido.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut" terangnya. (*)