Berita Samarinda Terkini
Dua Pejabat Kutim Dijebloskan di Lapas Tenggarong, Giliran Ismunandar dan Encek Dieksekusi KPK
Dua pejabat tinggi Kutai Timur yang tersandung kasus rasuah atau gratifikasi berjamaah di lingkup Kabupaten Kutai Timur, sudah di eksekusi oleh Komisi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelas Ali Fikri kembali.
Sekadar diketahui, dua rekanan penyuap pejabat tinggi di lingkup Kutim yang jadi terpidana, juga telah diputus perkaranya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Dua terpidana Deki Aryanto dan Aditya Maharani selaku penyuap (pemberi gratifikasi) telah dijatuhi vonis, jaksa eksekusi juga telah melakukan tugasnya.
Terpidana Deki Aryanto, dilimpahkan penahanannya ke Lapas Klas II Bontang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sebelumnya.
Lalu, terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu 16 Desember 2020 lalu, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. (*)