Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Dua Pejabat Kutim Dijebloskan di Lapas Tenggarong, Giliran Ismunandar dan Encek Dieksekusi KPK 

Dua pejabat tinggi Kutai Timur yang tersandung kasus rasuah atau gratifikasi berjamaah di lingkup Kabupaten Kutai Timur, sudah di eksekusi oleh Komisi

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan putusan kelima terdakwa suap atau gratifikasi pejabat tinggi di Pemkab Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Senin (15/3/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pejabat tinggi Kutai Timur yang tersandung kasus rasuah atau gratifikasi berjamaah di lingkup Kabupaten Kutai Timur, sudah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IIB Tenggarong pada medio Maret 2021 lalu.

Kini giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini dieksekusi oleh KPK.

Dari rilis tertulis yang diterima TribunKaltim.co, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan bahwa pada Kamis (26/8/2021) kemarin, Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek UR Firgasih.

"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," tegas Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut 

Sesuai putusan pada persidangan yang telah dijalani Ismunandar, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta juga dibebankan pada politisi Partai Nasdem ini.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Ali Fikri.

Ditambahkan Ali Fikri, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 atau Rp 27 miliar lebih, diberi waktu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," beber Jubir KPK.

Tak beda dengan sang suami, terpidana Encek UR Firgasih juga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara kurungan badan akibat terlibat tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan bersama para pejabat di lingkup Kutim.

Encek UR Firgasih akan menjalani 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. 

Mantan Ketua DPRD Kutim ini juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. 

Serta pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Ali Fikri.

Pencabutan hak politik juga dikenakan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Dua terdakwa pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang menerima suap atau gratifikasi dari rekanan pengerjaan proyek, yakni Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD saat itu, dan Musyafa yang menjabat Kepala Bapenda juga sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Hingga vonis dijatuhkan pada dua kakak-beradik ini, mereka juga tak ada upaya banding yang dilakukan. 

Mengingat putusan yang telah diketok palu sejak 15 Maret 2021 lalu, seharusnya dalam sepekan bisa mengajukan upaya hukum sebelum dinyatakan inkrah.

Upaya banding nyatanya tak ditempuh dan vonis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dua terdakwa kasus rasuah ini, diketahui tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Kaltim.

Suriansyah alias Anto dan Musyafa, telah memilih untuk menerima putusan.

Sebagai informasi dalam rilis tertulis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/4/2021), kedua kakak beradik terpidana kasus korupsi suap atau gratifikasi di lingkup Pemkab Kutim ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu, 21 Maret 2021," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada TribunKaltim.co, Senin (26/4/2021) lalu.

Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, terpidana Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ali Fikri.

Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Sedangkan terpidana Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelas Ali Fikri kembali.

Sekadar diketahui, dua rekanan penyuap pejabat tinggi di lingkup Kutim yang jadi terpidana, juga telah diputus perkaranya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dua terpidana Deki Aryanto dan Aditya Maharani selaku penyuap (pemberi gratifikasi) telah dijatuhi vonis, jaksa eksekusi juga telah melakukan tugasnya.

Terpidana Deki Aryanto, dilimpahkan penahanannya ke Lapas Klas II Bontang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sebelumnya.

Lalu, terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu 16 Desember 2020 lalu, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved