Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut
Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya sampai di babak akhir.
Ismunandar dan Encek UR Firgasih dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini di eksekusi badan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari rilis tertulis yang diterima TribunKaltim.co, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan bahwa pada Kamis (26/8/2021) kemarin, Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar dan Terpidana Encek UR Firgasih.
"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," tegas Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap
Sesuai putusan pada persidangan yang telah dijalani Ismunandar, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta juga dibebankan pada politisi Partai Nasdem ini.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Ali Fikri.
Ditambahkan Ali Fikri, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Encek Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," beber Jubir KPK.
Tak beda dengan sang suami terpidana Encek UR Firgasih juga dijebloslan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara kurungan badan akibat terlibat tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan bersama para pejabat di lingkup Kutim.
Encek UR Firgasih akan menjalani 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Mantan Ketua DPRD Kutim ini juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Serta pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," terang Ali Fikri.
Pencabutan hak politik juga dikenakan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.