Berita Kutim Terkini

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut 

Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan tuntutan keempat terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Senin (22/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Kedua pejabat tinggi Kutim ini pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Dinas PU Kutim juga dituntut 4 Tahun dan denda Rp 250 juta.

Diberkas terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pada terdakwa Aswandini Eka Tirta yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dia menjadi satu dari kelima orang pejabat tinggi Pemkab Kutim yang terkait kasus korupsi, suap atau gratifikasi.

Selain Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, dan Suriansyah Kepala BPKAD.

JPU KPK menuntut terdakwa Aswandini selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aswandini Eka Tirta berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” JPU KPK membacakan tuntutan pada persidangan, Senin (22/2/2021) kemarin.

Sidang yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim.

Dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa Aswandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Dalam kasus ini, KPK menyeret 7 orang terdakwa.

Dua terdakwa dari penyuap, masing-masing Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto telah diputus dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan 2 tahun di berkas terpisah.

Empat terdakwa lainnya masing-masing, Ismunandar mantan Bupati Kutim dan istrinya Encek UR Firgasih mantan Ketua DPRD Kutim

Lalu ada Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved