Berita Nasional Terkini

RINCIAN Dokumen dan Syarat Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Rincian dokumen dan syarat naik pesawat ke wilayah Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500. Rincian dokumen dan syarat naik pesawat ke wilayah Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4. 

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.

3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong

Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.

Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)

4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi

5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis

Bagi penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.

6. Tempat tes Covid-19

Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan bagi Penumpang di Bandara Kalimarau Berau

Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR

Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.

Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.

Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved