Berita Kaltara Terkini
Tak Hadiri Sidang Putusan, Iwan Setiawan Jalani Isoman karena Positif Covid-19 dan Sempat Kritis
Sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan resmi ditunda.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan resmi ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran terdakwa dalam ruang sidang, lantaran masih harus menjalani isomasi mandiri setelah terpapar Covid-19.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Aryono Putra, kliennya sempat kritis dan menjalani perawatan secara intensif di rumahnya.
Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Gedung PN Tanjung Selor, Kamis (26/8/2021).
"Sesuai surat yang kami sampaikan pada 24 Agustus lalu dan kami antarkan ke panitera, jadi pada tanggal 18 Agustus Pak Iwan positif Covid-19," kata Aryono.
Baca juga: Sidang Putusan Iwan Setiawan di PN Tanjung Selor Bulungan Ditunda, Terdakwa Positif Covid-19
"Dan klien kami sempat kritis, saat ini sedang berada di rumah untuk perawatan intensif," tambahnya.
Tak hanya Iwan Setiawan, Aryono mengungkapkan tim kuasa hukum juga terpapar Covid-19, yakni Ketua Tim Penasehat Hukum Salahuddin.
"Termasuk ketua Tim Penasehat Hukum Pak Salahuddin, beliau terkonfirmasi positif, jadi memang kondisi Covid-19 kita tidak bisa menduga," tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya menyanggupi penundaan persidangan pembacaan putusan Iwan Setiawan pada 2 September mendatang, atau ketika Iwan Setiawan selesai menjalani isolasi mandiri.
"September diagendakan kembali, mudah-mudahan klien kami Pak Iwan Setiawan bisa hadir, bisa sembuh, sehat, kuat dan menjalani persidangan nanti," tuturnya.
Sekadar diketahui, kasus yang melibatkan Iwan Setiawan tersebut, berawal dari unggahannya di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Baca juga: Pandangan Saksi Ahli dari Iwan Setiawan di Sidang Pencemaran Nama Baik Gubernur Kaltara Irianto
Iwan Setiawan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 311 ayat 1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lanjutan-sidang-pembacaan-putusan-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-y.jpg)