Berita Nasional Terkini
Berawal dari Karni Ilyas, Nurul Ghufron Tantang Boyamin Saiman Tunjukkan Standar Kesalahan KPK
Berawal dari Karni Ilyas, debat seru terjadi antara pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Berawal dari Karni Ilyas, debat seru terjadi antara pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Suara pimpinan KPK Nurul Ghufron sempat meninggi melayani debat Boyamin Saiman.
Keduanya hadir dalam diskusi yang dipandu Karni Ilyas lewat channel YouTube Karni Ilyas Club.
Diskusi tersebut membahas sorotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana merekrut narapidana eks koruptor jadi penyuluh antikorupsi.
Awalnya diskusi berjalan lancar, setelah Koordinator MAKI maupun komisioner KPK menyampaikan masing-masing pandangan terkait rencana tersebut.
Namun, setelah berjalan beberapa menit, berawal dari pembawa acara Karni Ilyas menyampaikan kesalahan KPK yang menggunakan nama penyuluh untuk eks koruptor.
Baca juga: Saat Karni Ilyas Tanya Apa Kabar Mahasiswa Saat Ini? Warganet Malah Kangen ILC, Kapan Tayang Lagi
Sontak hal itu langsung dipotong Nurul Ghufron.
"Bukan penyuluh tapi kami akan ambil testimoninya," ujar Ghufron memotong pernyataan Karni Ilyas.
Kemudian mantan Presiden Indonesia Lawyers Club itu kembali memotong pernyataan Gufron dengan mengambil analogi mantan teroris yang melakukan ceramah, namun tidak dilabeli seperti penyuluh.
"Itu dilakukan Densus, para mantan teroris-teroris, bahkan yang dihukum mati sekalipun seperti Ali Imron, Nasir, itu mereka secara pribadi atau kesadaran diminta untuk ceramah di mana-mana bisa juga, tapi tidak ada semacam atribut khusus," ujar Karni Ilyas.
Kemudian Nurul Gufron menyebut jika KPK tidak melabeli eks koruptor sebagai penyuluh, namun yang dilakukan hanya diambil testimoninya untuk disampikan ke yang lain.
Baca juga: Postingan Mata Najwa Kembali Sindir Habis KPK, Najwa Shihab: Maling Kok Diajak Kolaborasi?
Pernyataan pimpinan KPK itu membuat Boyamin Saiman bereaksi.
"Karena awalnya itu kalimatnya penyuluh kemudian ramai dan tiak pernah dijelaskan, baru jumpa pers kemarin, jika itu bukan penyuluh tapi diambil testimoninya," kata Boyamin.
"Coba itu dijelaskan hari itu juga, jadi ini konstruktif lagi lho solusi saya," ujar Boyamin Saiman sembari tertawa.

Lanjut Boyamin, terjadi cacat logika bagi KPK. Sebab, selama ini KPK sudah identik dengan pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan lain sebagainya.
"Sehingga penyuluhan itu bisa mendorong untuk dilakukan di Lapas," katanya.
Baca juga: Boyamin Saiman Duga Info Operasi Penggeledahan KPK Bocor, Barang Bukti Dibawa Kabur Truk di Kalsel
Tak terima hal itu, Nurul Ghufron kembali menegaskan jika pembinaan memang dilakukan di Lapas, tapi KPK ingin memetik produknya (pembinaannya), apakah memang hasil pembinaan itu tercapai atau tidak.
Memotong pernyataan Ghufron, Boyamin menegaskan perlunya memahami psikologi masyarakat sehingga diibaratkan KPK itu ingin menyeberang sungai.
"Anda yang salah, kemudian anda sosialisasikan yang salah itu," timpal Ghufron memotong pernyataan Boyamin.
"KPK itu Pasal 6 baca, ada pencegahan sampai eksekusi. Jangan sampai pencegahannya kita lupakan," tegasnya.
Baca juga: 8 Bulan ILC Berlalu, Karni Ilyas Ternyata Belum Bisa Move On, Video Bersama Dokter Tirta jadi Bukti
Menanggapi hal itu, Koordinator MAKI mengakui pencegahan memang ada di KPK, karena itu adalah sistem.
"Tapi lebih pas lagi kalau ini (pencegahan) di Kementerian Hukum HAM. Program itu didorong KPK yang punya kewenangan lagi," jelas Boyamin.
Tak ingin lembaganya terus disalahkan, Nurul Ghufron lantas menantang Boyamin standar kesalahan yang dilakukan KPK.
"Anda ini menyalahkan kami, mana standar kesalahannya? Nggak bisa anda mengatakan itu merah, padahal putih. Begitu pun kami, dianggap salah padahal langkah penindakan itu sudah selesai pada saat eksekusi," jawabnya.
"Pembinaan itu benar Lapas, tapi dalam rangka melaksanakan tugas Pasal 6, pencegahan, kan boleh kami merekrut," tambahnya.
Baca juga: OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Ditangkap, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Sementara, Boyamin Saiman menilai masih banyak tugas KPK yang lebih penting, mulai transparansi anggaran, pertanggungjawaban, hingga penegakan hukum.
Debat ini baru terhenti ketika Boyamin menyerahkan kendali kepada pemandu acara, Karni Ilyas.
Klarifikasi KPK
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sempat memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.
Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.
"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.
Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Respon KPK Menyoal Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 untuk Pejabat di Kabupaten Jember
Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.
Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi."
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.
Dikatakannya, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca juga: BW Ungkap Keanehan di Balik Klaim KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Sebut Berbahaya dan Menyesatkan
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para narapidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.
Tujuan kegiatan itu, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata dia. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)