Berita Nasional Terkini

Boyamin Saiman Duga Info Operasi Penggeledahan KPK Bocor, Barang Bukti Dibawa Kabur Truk di Kalsel

KPK pulang dengan tangan hampa, barang bukti suap pajak dibawa kabur truk, Boyamin Saiman bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi gedung KPK, pegawai KPK diketahui menggelapkan barang bukti 1,9 kilogram emas batangan yang meruapkan barang kukti 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) harus pulang dengan tangan hampa dari Kalimantan Selatan ( Kalsel).

Diketahui, KPK mencari barang bukti dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga melibatkan PT Jhonlin Baratama.

Dari informasi yang dihimpun jajaran Firli Bahuri, barang bukti yang dicari tersebut dibawa kabur menggunakan truk.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman pun menyoroti adanya dugaan kebocoran aksi penggeledahan KPK, tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman bakal melaporkan sumber kebocoran operasi pengejaran barang bukti, dalam kasus dugaan suap pajak.

Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama terhambat, usai tim yang menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan tak menemukan barang bukti (Barbuk).

Baca juga: Gegara Utang Forex Pegawai KPK Nekat Embat Barang Bukti Emas 2 Kg, Kasus Perkara Korupsi Kemenkeu

Baca juga: Gegara Utang Forex Pegawai KPK Nekat Embat Barang Bukti Emas 2 Kg, Kasus Perkara Korupsi Kemenkeu

Boyamin Saiman menengarai ada dua faktor yang membuat penyidik tak menemukan barang bukti, yakni lantaran kinerja lamban dan ada oknum yang membocorkan informasi terkait operasi tersebut.

"Tapi apa pun ini KPK harus memprosesnya menghalangi penyidikan."

"Karena sudah diketahui itu dilarikan oleh truk, bahkan ada fotonya," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).

Boyamin Saiman akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK, lantaran ditengarai ada upaya menghalangi penyidikan.

"Saya kawal, kalau tidak diproses saya gugat praperadilan," tegas Boyamin Saiman.

Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, satu di antara perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

"Bisa jadi ada oknum orang dalam, dan itu akan saya laporkan resmi ke dewan pengawas segera. Mudah-mudahan Kamis ya," ucap Boyamin.

Jika terbukti ada oknum pembocor informasi di internal KPK, ucap Boyamin Saiman, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas.

"Dipidanakan dan dipecat tidak hormat," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved