Aplikasi

Cara Membaca Pesan yang Telah Terhapus di WhatsApp, Bisa Digunakan Tanpa Aplikasi Tambahan

Salah satu fitur yang kini banyak dicari adalah cara menghapus  pesan yang telah terlanjur dikirim   

Freepik
Ilustrasi WhatsApp, berikut cara membaca pesan yang telahterhapus di WhatsApp 

TRIBUNKALTIM.CO - Apliaksi WhatsApp kini menjadi aplikasi paling populer di dunia.

Aplikasi ini telah diunduh lebih dari 1 miliar orang.

WhatsApp juga telah meperbaharui fitur-fitur yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan untuk semakin mempermudah penggunanya menggunakan apliaksi WhatsApp.

Salah satu fitur yang kini banyak dicari adalah cara menghapus  pesan yang telah terlanjur dikirim   

Berikut ini dua cara yang bisa digunakan untuk membaca pesan WhatsApp yang dihapus sebagaimana dilansir dari TribunWow dalam artikel berjudul Tutorial Membaca Pesan WhatsApp yang Dihapus, Ikuti 2 Cara Mudah Ini 

Dilansir dari Gizbot, fitur penghapusan pesan ini hanya berfungsi dalam waktu pengiriman tertentu.

Baca juga: INILAH CARA Menyadap WA Tanpa Aplikasi Apa Pun 2021 dan Ciri-ciri WhatsApp Disadap

Fitur ini memungkinkan pengguna menghapus pesan hingga 13 jam, 8 menit, dan 16 detik pengirimannya.

Setelah jangka waktu tertentu ini, opsi 'Hapus untuk Semua Orang' akan dinonaktifkan dan pengguna hanya dapat menghapusnya untuk diri mereka sendiri.

Setelah pesan dihapus, maka pesan tersebut akan diganti dengan pesan 'Pesan ini telah dihapus' untuk penerima.

Meskipun memungkinkan Anda menghapus pesan yang salah dikirim, Anda perlu tahu bahwa itu tidak mudah.

Jika Anda menggunakan smartphone Android, maka Anda dapat mengikuti solusi untuk membaca pesan WhatsApp yang dihapus.

Untuk saat ini, tidak ada opsi bagi pengguna iOS untuk membaca pesan yang dihapus.

Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk membaca pesan WhatsApp yang dihapus, baik itu dengan atau tanpa aplikasi pihak ketiga.

Baca juga: Waspada, Aplikasi WhatsApp Mod Ini Bawa Virus Berbahaya, Ini Cara Beralih ke WA Resmi

1. Cara Melihat Pesan yang Dihapus di WhatsApp Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved