Mata Najwa

Postingan Mata Najwa Kembali Sindir Habis KPK, Najwa Shihab: Maling Kok Diajak Kolaborasi?

Najwa Shihab menyebut rencana tersebut sulit diterima akal sehat setelah puluhan pegawai KPK saja disingkirkan

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews.com | Instagram @matanajwa
Kolase foto gedung KPK dan pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab. Kabar terbaru, postingan Najwa Shihab kembali menyindir habis KPK terkait rencana melibatkan napi korupsi sebagai agen antikorupsi. 

"Maling yang kapok yang konon akan menyentuh hati, berharap terketuk setiap nurani yang mendengarnya," ujarnya.

Hal demikian membengkalaikan persoalan yang lebih besar perkara sistem yang harus dibenahi sehingga mereka yang punya niatan korupsi akan berpikir beribu-ribu kali melakukan tindakan korupsi.

"Kampanye anti korupsi itu penting, tapi bagaimana dengan sistem hukum dan penegakannya kita lihat saja betapa maha pengampunnya perlakuan pada maling. Bahkan seakan diberi karpet merah, mereka diberi kortingan sanksi, pembelaan, kemewahan diberikan kesempatan demi kesempatan untuk diajak kerja sama," jelasnya.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan KPK Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Meski Diklaim Telah Tahu Keberadaanya

Najwa pun menegaskan kenapa para maling uang rakyat tidak diberi efek jera.

Pasalnya, ada napi korupsi yang sudah terjerat tapi kembali terjerat dengan kasus yang sama, seperti yang dilakukan Bupati Kudus.

"Bupati Kudus Muhammad Tamzil kemarin terbukti jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, padahal Ia baru saja bebas di tahun 2015 dari jeruji besi karena kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan."

"Lalu yang terbaru dan kalian pasti sudah tahu mantan menteri sosial Juliari Batubara akhirnya dapat ketok palu dia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, amat enteng untuk ukuran apa yang sudah dirampasnya, yang bikin gemas adalah pertimbangan hakim meringankan hukumannya? Gara-garanya selama ini juga dianggap sudah menderita karena di caci di maki dan dihina oleh masyarakat," tuturnya.

Pertimbangan hakim tersebut, kata Najwa, mempertentangkan hukum dengan kehendak dan suara rakyat seakan-akan rakyat yang jahat, yang kejam.

Klarifikasi KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.

Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.

"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.

Baca juga: NASIB Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Langgar Kode Etik, ICW Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Berat

Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved