Mata Najwa
Postingan Mata Najwa Kembali Sindir Habis KPK, Najwa Shihab: Maling Kok Diajak Kolaborasi?
Najwa Shihab menyebut rencana tersebut sulit diterima akal sehat setelah puluhan pegawai KPK saja disingkirkan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Postingan Instagram Mata Najwa kembali menyindir habis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat video berjudul "Maha Ampun untuk Maling".
Sindiran Mata Najwa tersebut terkait rencana KPK untuk menggandeng narapidana sebagai agen antikorupsi.
Dalam narasinya, Najwa Shihab menyebut rencana tersebut sulit diterima akal sehat setelah puluhan pegawai KPK saja disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ajaib.
Dalam rekaman suara, Najwa Shihab juga menjelaskan KPK telah merancang skema yang memungkinkan sejumlah narapidana maling diajak kampanye pemberantasan korupsi.
Bahkan nantinya napi korupsi akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Soal Rencana Rekrut Mantan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, KPK Tuai Kritikan dan Sindiran
Rekaman suara Najwa Shihab menyebutkan sudah ada beberapa napi yang lolos skrining, dan memiliki sikap moral dan integritas antikorupsi.
Namun yang jadi pertanyaan, lanjut Najwa, testimoni apa yang akan dibagikan oleh orang-orang ini (mantan napi korupsi) yang selama ini bersiasat menyusun muslihat untuk mengakali hukum.
"Banyak di antara maling-maling ini yang tak mengakui perbuatannya pasang wajah melas mengiba pada hakim mohon dibebaskan dari segala tuduhan dan meski sudah mendekam dibui tak sedikit yang mempermainkan dan polah tingkah yang bikin kita marah," tegas Najwa Shihab.
Presenter Mata Najwa itu kemudian mengambil contoh Setya Novanto alias Papa setnov yang penuh drama merekayasa kasus.
Bahkan, sudah dipenjara pun Setnov masih menikmati ragam kemewahan.
"Jangan-jangan kita disuruh belajar dari mereka bagaimana caranya menilep uang rakyat dengan segala macam tips and trick-nya atau belajar mendapatkan korting hukum di pengadilan," tutur Najwa Shihab.
"Ini sulit diterima akal sehat setelah puluhan pegawai KPK saja disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan yang ajaib ini, kok maling malah diajak kolaborasi?," tanya Najwa Shihab.
Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
Dijelaskan Najwa Shihab, nama-nama pegawai KPK yang dikasih sembarang label merah itu dicap tidak bisa dibina.
Sementara yang sudah jelas pelaku mengkhianati publik, menggarong uang negara, malah dikasih kesempatan memulihkan nama baiknya.

Pelibatan maling seperti ini, kata Najwa, berangkat dari kepercayaan bila korupsi selalu tentang budi pekerti, akhlak dan tabiat individu sehingga bisa diatasi melalui cerita dan petuah.
"Maling yang kapok yang konon akan menyentuh hati, berharap terketuk setiap nurani yang mendengarnya," ujarnya.
Hal demikian membengkalaikan persoalan yang lebih besar perkara sistem yang harus dibenahi sehingga mereka yang punya niatan korupsi akan berpikir beribu-ribu kali melakukan tindakan korupsi.
"Kampanye anti korupsi itu penting, tapi bagaimana dengan sistem hukum dan penegakannya kita lihat saja betapa maha pengampunnya perlakuan pada maling. Bahkan seakan diberi karpet merah, mereka diberi kortingan sanksi, pembelaan, kemewahan diberikan kesempatan demi kesempatan untuk diajak kerja sama," jelasnya.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan KPK Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Meski Diklaim Telah Tahu Keberadaanya
Najwa pun menegaskan kenapa para maling uang rakyat tidak diberi efek jera.
Pasalnya, ada napi korupsi yang sudah terjerat tapi kembali terjerat dengan kasus yang sama, seperti yang dilakukan Bupati Kudus.
"Bupati Kudus Muhammad Tamzil kemarin terbukti jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, padahal Ia baru saja bebas di tahun 2015 dari jeruji besi karena kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan."
"Lalu yang terbaru dan kalian pasti sudah tahu mantan menteri sosial Juliari Batubara akhirnya dapat ketok palu dia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, amat enteng untuk ukuran apa yang sudah dirampasnya, yang bikin gemas adalah pertimbangan hakim meringankan hukumannya? Gara-garanya selama ini juga dianggap sudah menderita karena di caci di maki dan dihina oleh masyarakat," tuturnya.
Pertimbangan hakim tersebut, kata Najwa, mempertentangkan hukum dengan kehendak dan suara rakyat seakan-akan rakyat yang jahat, yang kejam.
Klarifikasi KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.
Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.
"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.
Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.
Baca juga: NASIB Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Langgar Kode Etik, ICW Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Berat
Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.
Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi."
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.

Dikatakannya, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.
Baca juga: Sikap Najwa Shihab saat Faldo Maldini Bantah Haris Azhar soal Cat Pesawat Presiden dan Mural Jokowi
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para narapidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.
Tujuan kegiatan itu, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata dia. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)