Berita Kutim Terkini
12 Poin Jadi Rekomendasi Hasil Kerja Pansus DPRD Kutim, Terutama Tingkatkan PAD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus).
Rapat Paripurna ke-36 tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 dan pengesahannya.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat DPRD Kutai Timur, Ketua DPRD Kutai Timur Joni memimpin jalannya rapat.
Seluruh fraksi yang ada dalam dewan sepakat untuk menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 agar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus RPJMD tahun 2021-2026 Agusriansyah Ridwan bahwa terdapat 12 poin yang menjadi rekomendasi dari hasil kerja Pansus.
Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
Salah satunya terkait dengan optimisme pemerintah dalam peningkatan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dengan cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Termasuk bagaimana kita betul-betul lima tahun ke depan ini visi-misi Bupati terkait tahapan realisasinya itu yang kita cermati. Misalnya di persoalan infrastruktur, kita menginginkan ada grand desainnya," ujar Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai usai rapat, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut, ia menerangkan pemerintah perlu data konkret semisal ada beberapa ruas jalan yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan.
Terutama infrastruktur antarkecamatan yang belum selesai agar dapat dipastikan dengan melalui penghitungan yang baik.
Detail pendataan ini nantinya agar penganggaran setiap tahun pembangunan di Kutai Timur sudah memiliki grand design agar estimasi kebutuhan anggarannya bisa diperkirakan.
Apalagi dengan adanya detail ini pembangunan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten bisa diselesaikan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.
"Terlebih dalam pembangunan infrastruktur jalan ada tiga tanggung jawab yakni, pusat, provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Upaya tersebut harus dirancang dengan matang untuk mendorong agar komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah dapat dimaksimalkan sehingga bisa berjalan dengan simultan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kegiatan-rapat-paripurna-ke-36-dprd-kutai-timur-yang-berlangsung-di-ruang-sidang.jpg)