Berita Bontang Terkini
DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-26
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-26.
Rapat digelar secara terbatas dengan dihadiri perwakilan fraksi dan pimpinan DPRD maupun Pemkab Kutim di Ruang Sidang Utama Paripurna, Gedung Sekretariat DPRD Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin jalannya rapat mengenai kesepakatan terkait usulan pemerintah Kota Bontang tentang perubahan garis batas pada segmen Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum berlangsungnya penandatanganan nota kesepakatan, Joni mempersilahkan Sekretaris Dewan, Ikhsanuddin Syerpi untuk membacakan laporan kerja pembahasan usulan perubahan garis batas antar daerah tersebut.
Baca juga: Lestarikan Budaya Tradisional di Rantau Pulung, Ketua DPRD Kutim Bantu Alat Kesenian Kuda Lumping
Mulanya Pemerintah Kota Bontang memberi kesimpulan, permasalahan bagi masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk pandan.
"Adanya permasalahan terkait dengan masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap pada pelayanan administrasi pemerintah yang terhambat, pembangunan tidak merata, minimnya fasilitas sekolah, dan pelayanan kesehatan," ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Karena banyaknya permasalahan ini, ditambah dengan kondisi geografis yang dekat dengan Kota Bontang, sebagian masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap lebih memilih untuk bergabung dengan wilayah Kota Bontang.
Berbanding dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kota Bontang dianggap lebih serius menanggapi usulan permasalahan yang terjadi pada masyarakat Dusun Sidrap.
Oleh karenanya, masyarakat banyak yang menginginkan bahwa Desa Dusun Sidrap agar masuk dalam wilayah Kota Bontang.
Padahal notabenenya, Dusun Sidrap secara yurisdiksi masuk wilayah Pemerintah Kutai Timur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005.
Baca juga: Garis Batas di Dusun Sidrap Diminta Kota Bontang, DPRD Minta Komitmen dari Pemkab Kutim
Peraturan tersebut memuat tentang penentuan batas wilayah antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Atas dasar permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bontang mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai perubahan batas daerah agar Dusun Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang.
"Menindaklanjuti hal yang terjadi di atas, maka kami Unsur Pimpinan dan ketua Fraksi mengadakan rapat dengar pendapat terkait perubahan garis batas daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Bontang pada hari Selasa 3 Agustus 2021," ucapnya.
Pada tanggal yang sama, DPRD Kutai Timur membahas permasalahan dan dampak yang akan terjadi di kemudian hari apabila Dusun Sidrap masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Bontang.
DPRD Kutai Timur juga mempelajari dan mencermati dan hasil kajian teknis usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah yang disusun oleh tim penetapan dan penegasan batas daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Pastikan Status Wilayah Sidrap di Perbatasan Kutim Milik Pemkot Bontang