Berita Bontang Terkini
Dinsos Bontang Bakal Tarik BLT jika Penerima tak Beri Konfirmasi
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Kota Bontang mengumumkan batas waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Kota Bontang mengumumkan batas waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 250 ribu, berlangsung maksimal hingga 10 hari ke depan.
Hal itu diumumkan Muhammad Aspiannur, Kabid Perlindungan dan Jaminan, Sosial Dissos-PM Bontang, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (31/8/2021)
Jika dalam kurun waktu 10 hari, penerima BLT tak memberikan konfirmasi untuk pengambilan dana, maka bantuan tersebut akan hangus, dan harus dikembalikan ke kas daerah.
"Yah, kita kembalikan ke kas daerah, kalau tidak diambil," terangnya.
Baca juga: Dinsos Bontang Beber Alasan Dana BLT Tahun Ini Lebih Kecil
Aspiannur pun menjelaskan, pengambilan BLT bagi masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri dapat wakilkan dari pihak keluarga yang diberikan hak kuasa dari yang bersangkutan.
Namun jika tidak ada keluarga yang berkenan, maka petugas langsung yang akan mengantarkan ke rumah penerima bantuan.
"Yah, petugas pasti mengantar kerumah. Tapi dengan catatan harus ada bukti dokumentasi," tandasnya. (*)