Berita Balikpapan Terkini
Gondol 2 Unit Ponsel, Pria Warga Batu Ampar Balikpapan Jual Barang Curian di Samarinda
Seorang pria berinisial FB (35) diringkus oleh kepolisian, akibat melakukan tindak pidana pencurian dari sebuah rumah di kawasan Balikpapan Utara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seorang pria berinisial FB (35) diringkus oleh kepolisian, akibat melakukan tindak pidana pencurian dari sebuah rumah di kawasan Jalan Perjuangan, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Senin (16/8/2021) lalu.
Diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, FB memasuki rumah korban sekira pukul 04.30 Wita subuh.
"Dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian pelaku masuk kedalam kamar tidur korban," ujar Danang, Selasa (31/8/2021).
Dari kamar tidur korban, sambung Danang, FB kemudian mengambil 2 unit ponsel. Diantaranya dengan merk iPhone 11 Pro dan Oppo A35.
Baca juga: Gasak 2 Unit Aki Milik Klinik di Balikpapan, Spesialis Pencurian Diringkus Polisi
Setelah berhasil, FB kemudian membawa kabur keduanya hingga ke Kota Tepian, Samarinda. Motifnya, tak bukan demi di jual kembali.
Salah satu ponsel, Oppo A35, kata Danang sudah berhasil terjual. Sehingga saat diamankan, pihak kepolisian hanya mendapati ponsel iPhone 11 Pro yang belum terjual.
"1 unit Hp Oppo A35 telah dijual kepada orang tidak dikenal. Kerugiannya, sampai Rp 21 juta," jelasnya.
FB sendiri kemudian digiring kembali menuju Makopolsek Balikpapan Utara demi menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Pakai Mobil Sewaan, Tiga Pemuda Lakukan Pencurian di Wilayah Samboja Kukar
Adapun untuk ancamannya, FB dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)