Virus Corona di Kaltim
Mendagri Tegur 2 Bupati di Kaltim Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Penjelasan Pemkab PPU & Paser
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua Bupati di Kaltim karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan.
"Proses ini baru selesai pada 30 Juli 2021 setelah perbup tentang penjabaran perubahan APBD telah selesai," kata dia.
"Oleh karenanya, setelah Juli ini, baru kita lakukan proses pembayaran, Agustus baru kita bisa proses pembayaran," ujarnya.
Karena memang dasar aturan atau yang melegalkan setelah melakukan refocusing.
"Keterlambatan bukan disebabkan karena kesengajaan karena aturan itu tadi yang terbit di tengah jalan," jelasnya lagi.
Dikatakan olehnya, pihaknya telah melajukan pembayaran Insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2020 pada Agustus 2021 dengan nilai Rp 4,7 miliar.
Untuk di tahun 2021 akan dilakukan proses pembayaran, hari ini dokumen dari dinas teknis rumah sakit dan dinkes masuk usulannya untuk dibayarkan untuk periode Januari sampai Juni 2021.
"Nilainya kurang lebih Rp 4,6 miliar," tandasnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD PPU Desak Pemkab agar Insentif Nakes dan TPP PNS Didahulukan
Surat Teguran Mendagri
Teguran Mendagri terkait insentif nakes ini diberikan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.
"Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan," kata Mendagri, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-gara Hal Ini.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.
Sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.
Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;
Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;