Jembatan Mahakam Ditabrak
Sanksi Kapal Tabrak Jembatan Mahakam Samarinda, Ganti Rugi hingga Pembekuan Izin Berlayar
Tertabraknya Jembatan Mahakam, yang berdiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, oleh sebuah kapal tongkang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tertabraknya Jembatan Mahakam, yang berdiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, oleh sebuah kapal tongkang bisa berakibat sanksi.
Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IIA Samarinda saat ditemui TribunKaltim.co pada Selasa (31/8/2021) membeberkan hal itu.
Pihaknya menjelaskan terkait insiden tertabraknya Jembatan Mahakam oleh Kapal Tugboat (TB) JKW Mahakam 2 yang menarik tongkang Intan Kelana 13 dengan muatan batubara berjumlah 7.640 matriks ton (MT).
Tongkang dengan ukuran 300 feet ini menghantam ambutmen jembatan.
Baca juga: Jembatan Mahakam Samarinda Ditabrak Kapal, Jadwal Penggolongan dari Hulu ke Hilir Diatur
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, melalui Kasi Keselamatan Berlayar dan Patroli, Capt. Slamet Isyadi saat ditemui di kantornya, dan ditanya terkait sanksi, dia menyebut ada walau insiden kemarin tidak menimbulkan korban jiwa.
Pihak kapal tentu harus bersiap bertanggung jawab dan menunda dulu untuk melanjutkan pelayaran sampai ada sanksi jelas yang diberlakukan.
"Yang jelas, ini kan sanksi itu, ada. Karena ini tak ada menimbulkan korban jiwa, ini kan hanya kerugian material ya, jadi mereka harus bertanggung jawab. Kami tidak akan memberangkatkan kapal sebelum (ada) pernyataan pertanggung jawaban dari pihak nahkoda dan Pemda terkait hal ini," jelas Slamet Isyadi.
Dari pihak KSOP Kelas II Samarinda sendiri juga menyatakan bahwa jelas terkait apa yang dilakukan telah menyalahi aturan.
Baca juga: Buntut Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam Samarinda, Polisi Periksa Pihak Agen dari Jakarta
"Kami akan mengenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau nanti penghentian izin," tegas Slamet Isyadi.
"Kita bertahap dulu, pertama selesaikan dulu masalah ganti ruginya dulu. Kalau terkait sanksi lain masih ditangani Sat Polairud Polresta Samarinda. Ini dilakukan supaya tidak berbenturan dengan instansi lain," imbuhnya. (*)