Berita Nunukan Terkini
Sembunyikan Sabu 12,5 Kg di Pelabuhan, Buruh TKBM di Nunukan Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO
Seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus Polisi lantaran ketahuan menyembunyikan 12,588 Kg sabu
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus Polisi lantaran ketahuan menyembunyikan 12,588 Kg sabu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Minggu (29/08/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menjelaskan, pengungkapan 12,588 Kg sabu itu, berawal dari kecurigaan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka terhadap aktivitas bongkar muat barang yang belakangan diketahui milik seorang buruh pelabuhan.
Belakangan diketahui, kepemilikan sabu 12,588 Kg itu atas nama Amran (21).
Dari informasi yang petugas peroleh, kata Lusgi pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Setelah kami periksa benar. Tersangka bungkus sabu itu menggunakan plastik teh Cina merk Guanyinwang dan teh Cina merk ZH 555," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/08/2021), pukul 10.30 Wita.
Baca juga: Kasus Sabu 126 Kilogram, Kapolda Kaltara Sebut DPO Belum Terlacak
Lusgi menjelaskan, kemasan yang digunakan tersangka untuk membungkus sabu dengan maksud mengelabui petugas, sudah sangat familiar.
Lusgi menduga kuat, narkotika golongan satu jenis sabu itu, diselundupkan dari Tawau, Malaysia.
"Beberapa pengungkapan kasus sebelum-sebelumnya juga menggunakan kemasan serupa. Kami duga kuat sabu itu diselundupkan dari Tawau, Malaysia. Kami akan kembangkan terus informasi dari tersangka, kemana dan untuk siapa sabu itu akan diedarkan," ucapnya.
Menurut Lusgi, pihaknya baru mengamankan Amran di sebuah rumah di Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Minggu (29/8/2021), sekira pukul 21.38 Wita.
"Jadi tersangka saat itu sempat sembunyi di sebuah rumah di Jalan Mansapa. Dia sendiri sebenarnya tinggal di Jalan Cik Ditiro. Mungkin mendengar kabar barangnya sudah diamankan dia lari bersembunyi di Mansapa," ujarnya.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta RS Terancam 20 Tahun Penjara, Kurir Sabu Diciduk di Pos Batas Malinau-Nunukan
Seusai mengamankan tersangka, paket diduga berisi sabu itu, kemudian dibuka dengan disaksikan oleh tersangka Amran.
Total plastik kemasan itu, diakui Lusgi ada 12 bungkus berisi plastik besar dan 10 bungkus berisi plastik berukuran sedang.
"Begitu kami timbang sabunya seberat 12.588 kilogram," tuturnya.
Lusgi menuturkan, barang haram tersebut diakui oleh tersangka merupakan milik saudaranya yakni berinisial AS yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan.
"Menurut pengakuan tersangka, barang itu milik saudaranya, yang saat ini kami jadikan DPO. Kami akan kembangkan terus informasi dari tersangka," ungkapnya.
Selain mengamankan sabu, Polisi juga menyita satu buah ponsel warna silver dan satu unit sepeda motor warna hitam.
Saat ini Amran beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres Nunukan. (*)