Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 6 Sepetmber 2021
SYARAT naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4 usai diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4 diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.
Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Syarat dan aturan baru tersebut sesuai protokol kesehatan ( Prokes) yang ditetapkan pemerintah.
Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah, apalagi belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.
Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, harus menyiapkan dokumen khusus sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.
R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,