Bantuan Sosial

CEK Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 BNI di banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cara Daftar

Cek Penerima BLT UMKM 2021 tahap 3 BNI di banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, simak juga cara daftar UMKM secara online di oss.go.id. 

Capture eform BRI
BLT UMKM 2021 - Capture e-form BRI. Tunggu apalagi? buruan cek Penerima BLT UMKM 2021 tahap 3 BNI di banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, simak juga cara daftar UMKM secara online di oss.go.id.  

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar bantuan UMKM secara online

lalu apakah yang sudah dapat bantuan UMKM tahap 2 bisa dapat lagi di tahap 3? simak ulasannya.

Baca juga: LINK eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id BNI dan Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

Baca juga: UPDATE BLT UMKM 2021 Cair, Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved