Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi
Simak kabar terbaru kasus Munarman tak jelas, TP3 pembunuhan laskar FPI bereaksi singgung soal Jokowi
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Namun, Marwan yang mengenakan kemeja berwarna abu-abu itu mengatakan sampai saat ini status Munarman tidak ada kejelasan.
Untuk itu, Marwan meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI tersebut segera dibebaskan.
“Jadi saya langsung tujukan tuntutan kami ini kepada Pak Jokowi, tegakkanlah hukum di Indonesia sesuai pancasila dan UUD 1945.
Jadilah bangsa yang beradab, jangan biadab, terutama sesama anak bangsa,” ujarnya.
“Karena itu kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami.
Bahwa beliau kami minta untuk segera dibebaskan pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya.
Buktikanlah bahwa Pak Munarman itu saudara kami itu segera dijelaskan statusnya,” lanjut Marwan.
Baca juga: Jejak Digital Lily Sofia yang Dikaitkan dengan Munarman, Isi Lengkap Tulisan Minta Jokowi Mundur
Marwan termasuk dalam Sahabat Munarman terdiri dari para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam yang hadir dalam pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman, Rabu (1/9/2021).
Para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam mengeluarkan pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman.
Satu di antara pernyataan sikap yang dibacakan pengacara Juju Purwanto adalah mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
Berikut Pernyataan Sikap Habaib, Ulama, Pengacara, dan Aktivis Islam Atas Fitnah, Kriminalisasi, dan Terorisasi terhadap Munarman:
Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Munarman
Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
Baca juga: Munarman Bisa Lepas dalam 21 Hari jika Kondisi Seperti Ini yang Terjadi