Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi

Simak kabar terbaru kasus Munarman tak jelas, TP3 pembunuhan laskar FPI bereaksi singgung soal Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana kabar terbaru kasus terorisme yang menjerat Munarman?

Diketahui, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) ini dibekuk Densus 88.

Munarman dituduh terlibat aksi terorisme.

Kini, Munarman masih dalam penahanan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI pun menuntut Munarman dibebaskan.

TP3 Laskar FPI juga menyinggung Presiden Joko Widodo  ( Jokowi) soal negara hukum.

TP3 Laskar FPI menuntut Munarman dibebaskan karena status kasusnya saat ini dinilai tak jelas.

Baca juga: Habib Rizieq & Eks FPI Lainnya Dapat Masalah Serius Baru, Terseret Dugaan Kasus Terorisme Munarman

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Nasib Munarman Tak Jelas usai Dituduh sebagai Teroris, TP3 Minta Hentikan KriminalisasiTim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI atau TP3 mengungkapkan, sebaiknya pihak Kepolisian jangan sembarangan melakukan penangkapan terhadap Munarman.

Koordinator TP3, Marwan Batubara menyebut hal tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah yang saat ini dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Kita sama-sama tahu Presiden Jokowi berkali-kali menyatakan dirinya sebagai Pancasila, Saya Pancasila, saya NKRI.

Nah, negara ini saya kira didirikan founding father itu dan juga merupakan kesepakatan pendiri negara ini adalah negara hukum,” katanya di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

“Jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang.

Jangan sembarang tangkap kalau memang tadi saya sebutkan, Pak Jokowi bilang pancasila,” tambah Marwan.

Munarman diketahui sudah ditahan sejak empat bulan lalu atau tepatnya tanggal 27 Apil 2021 oleh Densus 88 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga: Masih Ingat Munarman? Kondisi Mantan Sekum FPI Usai Ditangkap Densus 88, Ini Keterangan Polisi

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Namun, Marwan yang mengenakan kemeja berwarna abu-abu itu mengatakan sampai saat ini status Munarman tidak ada kejelasan.

Untuk itu, Marwan meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI tersebut segera dibebaskan.

“Jadi saya langsung tujukan tuntutan kami ini kepada Pak Jokowi, tegakkanlah hukum di Indonesia sesuai pancasila dan UUD 1945.

Jadilah bangsa yang beradab, jangan biadab, terutama sesama anak bangsa,” ujarnya.

“Karena itu kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami.

Bahwa beliau kami minta untuk segera dibebaskan pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya.

Buktikanlah bahwa Pak Munarman itu saudara kami itu segera dijelaskan statusnya,” lanjut Marwan.

Baca juga: Jejak Digital Lily Sofia yang Dikaitkan dengan Munarman, Isi Lengkap Tulisan Minta Jokowi Mundur

Marwan termasuk dalam Sahabat Munarman terdiri dari para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam yang hadir dalam pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman, Rabu (1/9/2021).

Para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam mengeluarkan pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman.

Satu di antara pernyataan sikap yang dibacakan pengacara Juju Purwanto adalah mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.

Berikut Pernyataan Sikap Habaib, Ulama, Pengacara, dan Aktivis Islam Atas Fitnah, Kriminalisasi, dan Terorisasi terhadap Munarman:

Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Munarman

Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.

Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.

Baca juga: Munarman Bisa Lepas dalam 21 Hari jika Kondisi Seperti Ini yang Terjadi

Penjelasan Polisi Beberapa Waktu Lalu

Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Lantas, bagaimana kabarnya saat ini?

Berkas kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, segera rampung.

Setelah rampung akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Debat Sengit, Argumen Fadli Zon Bela Munarman Dibantah Habis Kapitra Ampera PDIP, Tak Lapor Polisi?

"Masih dalam proses (pemberkasan), sedikit lagi," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7).

Ramadhan enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus penyelidikan kasus yang menjerat Munarman itu.

Dia pastikan proses penyidikan tetap berjalan.

"Iya proses penyidikan lah. Pokok ya proses masih berjalan, kita tunggu saja," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved