Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Gagalkan Peredaran Barang Haram 4 Kg, Berikut Barang Bukti yang Disita

Kepolisian Resor Kabupaten Timur atau Polres Kutim, mengungkapkan, telah mengamankan barang haram sebanyak 4 kilogram

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kepolisian Resor Kabupaten Timur atau Polres Kutim, menggelar konferensi pers berkaitan dengan temuan barang haram seberat 4 kilogram beberapa hari lalu, Rabu (1/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Timur atau Polres Kutim, mengungkapkan, telah mengamankan barang haram sebanyak 4 kilogram.

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, menjelaskan secara langsung kronologi penangkapan dan penemuan barang haram pada Rabu (1/9/2021). 

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran adanya peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kutai Timur.

Hingga pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam penginapan Moro Seneng di kecamatan Muara wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Gelap Barang Haram Seberat 4 Kg, Rencana Diantar ke Bontang

"Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstaksi di dalam tas ransel milik tersangka AH yang berada di dalam kamar tersangka AH," ujarnya Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa atau diantar ke wilayah bontang.

Selanjutnya petugas melakukan control delivery oleh jajaran Sat Resnarkoba, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga akan menerima barang haram tersebut.

"Petugas mendapati saudara SR di kilometer 8 Jalan Poros Bontang - Samarinda yang diduga akan menerima narkotika tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polres Kutim Beri Bansos ke Warga Terdampak PPKM, Buruh Harian Lepas hingga yang Kena PHK

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur :

1). 4 Poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 kilogram beserta plastik pembungkusnya.

2). 1 kotak Infrared tester di lakban warna cokelat dengan isi 5 bungkus pil Ekstasi dgn jumlah total 500 butir warna orange.

3). 1 pak plastik klip.

4). 1 Kotak infrared tempat menyimpan ekstasi.

5). 1 kardus warna cokelat.

6). 1 tas warna hitam merk Mardano.

7). 1 tas ransel warna abu abu.

8). 6 unit Handphone berbagai merk. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved