Berita Nasional Terkini

Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan di Tegal Cabuli Korbannya hingga Hamil 5 Bulan

Kapolres Tegal AKBP Arie bagaimana kronologi awal sampai korban hamil, pelaku dukun gadungan Djaeni alias Zeni.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Think Stock)
Ilustrasi penangkapan, modus sembuhkan penyakit, dukun gadungan di Tegal cabuli korbannya hingga hamil lima bulan 

TRIBUNKALTIM.CO - Dukun atau paranormal gadungan diungkap Satreskrim Polres Tegal.

Pelaku bernama Djaeni alias Zeni yang mengaku dukun gadungan ditangkap  polisi.

Djaeni alias Zeni harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria paruh baya tersebut yang bekerja sebagai tukan urut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya pelaku pura-pura jadi paranormal yang bisa menyembuhkan penyakit.

Baca juga: Dikira Kena Tilang, Motor Kawasaki KLX Milik Pemuda Asal Handil Malah Dibawa Kabur Polisi Gadungan

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku bernama Djaeni alias Zeni.

Terhadap korbannya berinial SA yang saat ini sedang dalam kondisi hamil lima bulan.

Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.

Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Janda Desa di Bogor, Kenal via Sosial Media Lalu Bawa Kabur Mobil Korban

Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.

Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved