Rabu, 8 April 2026

Berita Penajam Terkini

Dugaan Sengketa Lahan, Ahli Waris Gugat Perumda Air Minum Danum Taka Penajam

Seorang ahli waris menggugat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, seorang ahli waris menggugat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang ahli waris menggugat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka terkait sengkata lahan di kawasan Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Lawe-lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Gugatan tersebut pun sudah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Penajam dengan perkara 10/Pdt.G/2021/PN Pnj Pada tanggal 28 Juni 2021 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Sementara itu jadwal sidang pun telah ditetapkan yakni sebanyak tujuh kali, sementara pelaksanaan sidang telah dilakukan selama enam kali.

Yakni terakhir pada Kamis (2/9) dengan agenda penyampaian duplik.

Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Ratusan Warga Sepaku dan Sotek akan Nikmati Pemasangan Sambungan Air Gratis dari PDAM Danum Taka

"Iya benar, ya memang saat ini pemerintah Kabupaten PPU dan Perumda Air Minum Danum Taka saat ini digugat oleh ahli waris lahan di Lawe Lawe,saat ini sudah masuk ke persidangan di PN PPU," kata Rasyid, Jumat (3/9/2021).

"Dalam gugatan saat ini sengketa lahan ini, kemungkknan minggu depan atau bulan depan sudah ada keputusan," imbuhnya.

Dijelasnyakanya, terkait dengan persoalan sengketa lahan yang digugat, menurut Rasyid luasan lahan tersebut tidak terlalu besar.

Sebab hanya jembatan kecil yang dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Danum Taka.

Memang sebenarnya yang digugat itu sampai saat ini gak dimanfaatkan ya.

Baca juga: Minim Kuota Air, PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara Bakal Gandeng Perumda Tetangga

"Cuman ada waktu-waktu tertentu pada tahun sebelumnya itu memang dimanfaatkan sebelum berfungsinya WTP 200 liter perdetik," ujar Rasyid.

Lanjut Rasyid, sebelumnya adanya gugatan dari ahli waris, pihaknya bersama dengan Bagian Hukum, Perkim, PUPR dan Bagian Hukum serta ahli waris melajukan kunjungan ke lokasi tersebut. Guna mengukur luasan lahan aset milik pemerintah daerah.

"Dalam perjalannya ada satu aset yang memang sampai saat ini kita belum bisa membuktikan apakah itu masuk didalam kepemilikan pemerintah dalam hal ini Perumda Air Minum Danun Taka," jelanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved