Berita Tarakan Terkini
PDAM Tirta Alam Kumpulkan Bukti dan Dalami Sebab Oli Cemari Air Sungai Kampung Bugis Tarakan
Sampai saat ini pihak Perumda PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, masih mendalami sumber oli yang mencemari air sungai di Kampung Bugis sekitar pukul 07.00
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN – Sampai saat ini pihak Perumda PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, masih mendalami sumber oli yang mencemari air sungai di Kampung Bugis sekitar pukul 07.00 WITA, Jumat (3/9/2021) pagi tadi.
Dikatakan Sunarto, Kabag Humas Perumda PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, menyikapi ini, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah menelusuri asal muasal atau sumber oli tersebut berasal.
Pihaknya sudah menyelidiki di wilayah aliran sungai dari hulu. Dimana sungai tersebut sumber mata air utamanya berasal dari wilayah Gunung Selatan.
Ia melanjutkan, sementara ini pihaknya tak bisa mengatakan apakah kejadian ini ada unsur kesengajaan dilakukan oknum ataupun masih tahap penelusuran.
Prosesnya lanjutnya pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut ke pihak terkait.
Baca juga: Sungai Tercemar Oli, Pendistribusian Air Bersih Dicover Sementara dari IPA Kampung Satu Tarakan
Namun lanjut Sunarto, pihaknya sudah menemukan ada tanda atau indikasi menuju ke arah kesengajaan oleh oknum.
Kembali dikonfirmasi mengenai dugaan oknum menggunakan alat untuk membuang oli tersebut dan motifnya sendiri masih belum bisa didetailkan pihaknya.
“Sementara kami masih belum bisa komentari ini karena sebelum saya dapatkan bukti itu sumbernya dari mana saya belum bisa sampaikan. Karena harus berbicara sesuai fakta,” ujarnya.
Yang jelas langkah cepat yang dilakukan saat ini proses pembersihan, proses pengumpulan bukti, dan proses pembuatan berita acara.
Baca juga: Rekam Jejak Letkol Inf Reza Fajar, Pernah di Kopassus, Danramil Daerah Konflik, Kini Dandim Tarakan
“Nanti diteruskan ke dinas terkait,” ujarnya.
Jika pun ternyata nanti ada ditemukan oknum misalnya dan terbukti disengaja, maka tentu pihaknya akan mengikuti proses yang ada termasuk bukti-bukti sesuai unsur yang ada.
“Direktur yang memutuskan nanti,” ujarnya. (*)