Berita Tarakan Terkini

Sungai Tercemar Oli, Pendistribusian Air Bersih Dicover Sementara dari IPA Kampung Satu Tarakan

Dampak dari penncemaran, sebagian wilayah Karang Anyar dan seluruh wilayah Kampung Bugis terhenti sementara pendistribusian airnya

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Pengambilan sampel air sungai usai tercemar limbah berbahaya diduga oli.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN– Kabag Humas Perumda PDAM Tirta Alam Kota Tarakan,Sunarto  mengungkapkan, dampak dari penncemaran, sebagian wilayah Karang Anyar dan seluruh wilayah Kampung Bugis terhenti sementara pendistribusian airnya.

Ini dikarenakan, sungai yang tercemar oli pekat tersebut sebenarnya adalah salah satu air baku yang dialirkan dan akan diproduksi PDAM Tarakan.

Dan aliran ini satu-satunya sumber air sungai yang masuk ke pengolahan IPA PDAM Tarakan.

Selebihnya dialirkan melalui pipa koneksi dari Kelurahan Kampung Satu.

“Ada bisa dilihat di pipa gede itu. Jadi tidak melalui sungai ini,” ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak Letkol Inf Reza Fajar, Pernah di Kopassus, Danramil Daerah Konflik, Kini Dandim Tarakan

Ia menambahkan, pihaknya saat ini menyiapkan alternatif suplai dari Kampung Satu. Karena ada suplai dari Kampung Bugis dan Kampung Satu.

Ini agar meminimalisir komplain dari masyarakat maka, sumber air dari Kampung Bugis disetop sementara digantikan dari Kampung Satu.

“Kampung satu yang dinyalakan menutupi pelanggan yang tidak teraliri air,” ujarnya.

Sunarto melanjutkan, ada beberapa pelanggan yang tidak mengalir dampak dari proses penghentian sementara produksi khususnya jaringan di wilayah Kampung Bugis.

“Sekitar Kampung Bugis mati, dan Karang Anyar. Tapi untuk Karang Anyar ada dua jalur, ada dari Persemaian dan dari sini. Jadi sekitar wilayah di sini aja,” bebernya.

Untuk proses produksi sendiri lanjutnya pasti cukup terganggu. Ia memperkirakan sejak insiden 07.15 WITA tidak produksi.

“Jadi air yang masuk ke pengolahan ditampung dulu tapi belum bisa dipakai dan itu diuji juga. Nanti baru proses pembersihan juga,” ujarnya.

Adapun bahayanya jika sampai dikonsumsi masyarakat bisa menggangu kesehatan karena masuk kategori limbah beracun.

Selanjutnya kata Sunarto, wilayah tersebut ada dua RT yakni RT 24 dan RT 25 atau berada di perbatasan RT 24 dan RT 25.

Lebih lanjut menyoal detail daerah aliran sungai (DAS) sendiri dari arah Gunung Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved