Kabar Artis

NASIB Saipul Jamil Bebas dari Penjara Tuai Sorotan Hingga Muncul Petisi Boikot di TV dan YouTube

Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar, salah satunya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Indah Sari dan Saipul Jamil saat meninggalkan Lapas Cipinang, Kamis (2/9/2021). Sehari setelah bebas dari penjara, Saipul Jamil menuai sorotan hingga muncul petisi boikot. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib pedangdut Saipul Jamil belum lama bebas dari penjara sudah menuai sorotan hingga muncul petisi boikot di TV dan Youtube.

Pedangdut Saipul Jamil sudah menuai sorotan bahkan jadi trending di media sosial, pada Jumat (3/9/2021) malam.

Sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil terjerat dua kasus sekaligus yakin kasus asusila pedofilia dan suap. 

Akibat perbuatannya, mantan suami Dewi Persik harus menjalani pidana selama 5 tahun 7 bulan.

Baca juga: Dewi Perssik Tanggapi Kontroversi Saipul Jamil di TV, Tanda Tangan Petisi Boikot Lebih dari 150 Ribu

Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Trending, Tolak Penampilannya di Televisi dan YouTube hingga KPI Disebut

Baca juga: Trending di Twitter, Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube, Jumlah Terus Bertambah

Pedangdut Saipul Jamil telah resmi bebas murni dari lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021).

Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu kasus penyuapan dan pencabulan.

"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni. Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/9/2021).

Kebebasan Saipul Jamil pun sangat meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan.

Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar, salah satunya.

Abdul menilai seharusnya tak pantas Saipul disambut meriah, lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

"Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Aksi Saipul Jamil Setelah Bebas dari Penjara Tuai Kritik, Pakar Hukum Singgung Masa Depan Anak-anak

Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan narapidana kasus tercela.

"Karena itu saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu, dengan kegemaran orang pada seorang artis," kata Abdul.

Muncul petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube Setelah Saipul Jamil bebas, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.

Petisi itu diunggah pada lama change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Lest Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat.

Pada Sabtu, (4/9/2021) tercatat sudah sebanyak 176.304 orang yang menandatangani petisi itu.

Artinya, petisi itu hampir mencapai target untuk memboikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Baca juga: NEWS VIDEO Resmi Bebas, Saipul Jamil Ingin Tuntaskan Dendam

Trending di Twitter, petisi Boikot Saipul Jamil dari Siaran TV masuk daftar Trending di Twitter, Jumlah Penandatangan Terus Bertambah.
Trending di Twitter, petisi Boikot Saipul Jamil dari Siaran TV masuk daftar Trending di Twitter, Jumlah Penandatangan Terus Bertambah. (kolase twitter)

Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum.

Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV.

“Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” sambung petisi itu.

Rencana Saipul Jamil setelah Bebas

Setelah mendekam di penjara, Saipul Jamil sudah bersiap untuk tampil lagi di televisi.

Menurut kakak Saipul Jamil lainnya, Muhammad Soleh, adiknya kebanjiran pekerjaan dari sejumlah televisi.

Satu Hari Mengisi 5 Program TV, dalam sehari, Saipul Jamil ditawari mengisi lima acara televisi.

"Mungkin pastinya itu sama manajer ya, jadi kalau lihat udah ada, bahkan ada tawaran satu hari itu ada lima program," terang Muhammad Soleh.

Sang manajer pun akan melihat kondisi Saipul Jamil setelah bebas dari penjara, sebelum mengkonfirmasi pekerjaan tersebut.

Lantaran selama lima tahun ini Saipul Jamil tak pernah muncul ke sebuah program acara televisi.

Baca juga: Saipul Jamil dan Coki Pardede Trending di Twitter, Komentar Kocak Netizen Bursa: Transfer Musim Ini

Sehingga, butuh waktu untuk adaptasi sebelum memulai pekerjaan di dunia hiburan.

"Dia (manajer) mempertimbangkan dengan situasi kondisinya Saipul Jamil, takut dia belum bisa adaptasi kan," terang Muhammad Soleh.

Menurut penuturan sang kakak, untuk sementara waktu adiknya hanya akan mengambil dua sampai tiga program acara televisi dalam sehari saja.

Selain tampil di TV, Samsul Hidayatullah juga menyebut adiknya itu sudah mempersiapkan dua lagu untuk dirilis.

"Lagunya sih sudah ready," tutur Samsul Hidayatullah.

"Buat lagu sih sudah 2 yang ready, tapi yang bakal dirilis lagu melow ya," bebernya.

Samsul menjelaskan bahwa selama di dalam tahanan Saipul tetap menulis lagu, dan untuk karya yang akan dirilis nanti adalah ciptaan Saipul dan temannya.

"Berdua bareng temannya," ucap Samsul.

Tak hanyak kerjaan di entertain, Samsul mengatakan sudah ada partai politik yang mendekati Saipul untuk ikut bergabung.

Namun kakak dari Saipul Jamil itu masih merahasiakan partai mana yang sudah melakukan pendekatan.

"Alhamdulillah kerjaan sudah menanti, malahan ada parpol merapat tapi masih rahasia," jelasnya.

Baca juga: Saipul Jamil dan Coki Pardede Trending di Twitter, Komentar Kocak Netizen Bursa: Transfer Musim Ini

Berikut ini rangkuman jejak kasus yang menyeret Saipul Jamil ke penjara.

- Berawal dari Kasus Asusila

Awal dipenjaranya Saipul Jamil saat sang pedangdut tersandung kasus asusila pada Februari 2016.

Mantan suami Dewi Perssik ini ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Mengutip artikel Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini, Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

- Masih di Penjara Saipul Jamil Terjerat Kasus Suap panitera

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dijemput Indah Sari Pakai Porsche Merah, Ekspresinya di Mobil

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved