Berita Nasional Terkini

SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Sesuai dengan Protokol Kesehatan Pemerintah

Syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.

Dok TribunKaltim.co/Fachmi Rachman
Ilustrasi Kapal Pelni, Bukit Siguntang saat berlabuh di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah.

Apalagi kalau belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.

Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, persiapkanlah dokumen yang jadi syarat naik kapal laut sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.

Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 1 - 4.

Syarat tersebut sesuai dengan protokol kesehatan alias prokes yang ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui PPKM Level 1 - 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.

Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni untuk Perjalanan ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: CATAT Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Daerah Tujuan PPKM Level 1 - 4

Baca juga: Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.

R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub  menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved