Kabar Artis
KPI Tegur TV yang Undang Saipul Jamil, Acara Ayu Ting Ting Eps Eks Suami Dewi Perssik Batal Tayang
Akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia tegur televisi yang undang Saipul Jamil. Acara Ayu Ting Ting episode mantan suami Dewi Perssik batal tayang
Aksi dari pihak Lapor Pak Trans 7 untuk tak mengundang Saipul Jamil pun menuai dukungan dari warganet.
Tak sedikit warganet meminta program tv lain untuk meniru kebijakan dari Lapor Pak Trans 7 ini.
"Alhamdulillah kalau Lapor Pak nggak ngasi panggung ke orang itu," ujar salah satu warganet.
"Asikk! Lapor pak emang terpercaya!! Makasih tim Lapor Pak, makin cinta kalian," sambung warganet lain.
KPI Beri Peringatan
Sementara, KPI juga bertindak dengan memberi peringatan pada semua stasiun TV yang mau mengundang Saipul Jamil.
KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021) dikutip dari situs resmi KPI.
KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur.
"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," kata Mulyo.
Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.
"Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan," ujarnya.
Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.
"Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," tandasnya.