Berita Balikpapan Terkini
INILAH Tarif Tol Balikpapan Samarinda/Balsam Terbaru 2021, Termurah Rp 14 ribu, Termahal Rp 251 ribu
Adapun tarif tol Balikpapan Samarinda/Balsam terbaru 2021 mulai berlaku di tanggal 8 September 2021 sejak pukul 00.00 Wita.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tarif tol Balikpapan Samarinda/Balsam terbaru 2021, termurah Rp 14 ribu dan termahal Rp 251 ribu.
Adapun tarif tol Balikpapan Samarinda/Balsam terbaru 2021 mulai berlaku di tanggal 8 September 2021 sejak pukul 00.00 Wita.
Sejak tarif tol Balikpapan Samarinda/Balsam terbaru 2021 mulai diberlakukan, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mencatat kenaikan traffic pasca Tol Balsam beroperasi penuh.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Jinto Sirait dalam acara JBS Talk secara virtual.
Baca juga: Potensi Ekonomi Efek Jalan Tol Balikpapan Samarinda, HIPMI Kaltim Ungkap Peluang Bisnis Properti
Baca juga: PT JBS Catat Kenaikan Trafik Lalu Lintas di Tol Balsam Capai 7-10 Ribu Kendaraan per Hari
Baca juga: Tol Balsam Balikpapan Samarinda Muncul, Berpotensi Tumbuh Pabrik-pabrik Industri Baru
Jika sebelumnya traffic harian antara 3.000-5.000 kendaraan, sejak dibuka penuh ada kenaikan 7.000-10.000 kendaraan yang melintas.
Melihat kenaikan traffic ini, menjadi indikasi masyarakat menyambut baik kehadiran tol Balikpapan-Samarinda.

Ke depan, pihaknya juga bakal terus melakukan evaluasi agar pengendara semakin aman dan nyaman ketika melewati tol.
"Dan yang tak kalah penting, kami juga meminta pengendara mematuhi rambu yang ada di sepanjang tol,” ujarnya.
Keberadaan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur dianggap cukup mempermudah akses antara dua kota.
Baca juga: INGAT Tarif Tol Balsam Seksi 1 dan 5 Berlaku Besok, JBS Balikpapan Catat Kenaikan Traffic
Presiden Joko Widodo pun beberapa waktu lalu sudah meresmikan Tol Balsam seksi 1 dan seksi 5, pada 24 Agustus 2021.
Jinto mengungkapkan, JBS ke depannya juga akan berupaya menambah fasilitas rest area di Tol Balsam.
Selain bakal dilengkapi dengan SPBU, pihaknya juga berencana akan menambah area kuliner.
Sebelumnya, PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) telah menetapkan tarif Tol Balikpapan - Samarinda seksi 1 dan 5.
Penetapan itu berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1054/KPTS/M/2021.
Surat keputusan itu dikeluarkan tanggal 24 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.