Otomotif
Jangan sampai Salah Kaprah, Inilah Bedanya Lembaga Pembiayaan dengan Leasing
Perlu diketahui, istilah leasing memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembelian secara kredit ini menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki kendaraan bermotor.
Saat ini tercatat ada sekitar 70 persen pembeli kendaraan baru yang melakukan pembayaran secara kredit.
Banyak pula orang yang bilang kredit itu adalah lewat perusahaan leasing.
Baca juga: Mau Kredit Mobil? Yuk, Pahami Apa itu Fidusia Berikut Manfaat dan Biayanya
Perlu diketahui, istilah leasing memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.
Meski tingginya angka kredit kendaraan dan ramainya orang memperbincangkan leasing, ternyata masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini.
Buat kalian yang ingin kredit kendaraan harus mengetahui apa itu lembaga pembiayaan dan leasing.
Meski dirasa serupa, sejatinya lembaga pembiayaan dan leasing itu berbeda.
"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu saat dihubungi GridOto.com.
Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang cukup penting dalam pembangunan dan petumbuhan ekonomi.
"(Sesuai dengan fungsinya) Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Baca juga: Ingin Miliki Motor Listrik? Berikut Skema Kredit NIU NQi Sport 26 dan 35, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan
Dalam perkembangannya, istilah leasing banyak diartikan salah.
Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).