Otomotif

Jangan sampai Salah Kaprah, Inilah Bedanya Lembaga Pembiayaan dengan Leasing

Perlu diketahui, istilah leasing memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI P
Meski angka kredit kendaraan tinggi dan ramainya orang memperbincangkan leasing, ternyata masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini. Buat kalian yang ingin kredit kendaraan, maka harus mengetahui apa itu lembaga pembiayaan dan leasing. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembelian secara kredit ini menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki kendaraan bermotor.

Saat ini tercatat ada sekitar 70 persen pembeli kendaraan baru yang melakukan pembayaran secara kredit.

Banyak pula orang yang bilang kredit itu adalah lewat perusahaan leasing.

Baca juga: Mau Kredit Mobil? Yuk, Pahami Apa itu Fidusia Berikut Manfaat dan Biayanya

Perlu diketahui, istilah leasing memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.

Meski tingginya angka kredit kendaraan dan ramainya orang memperbincangkan leasing, ternyata masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini.

Buat kalian yang ingin kredit kendaraan harus mengetahui apa itu lembaga pembiayaan dan leasing.

Meski dirasa serupa, sejatinya lembaga pembiayaan dan leasing itu berbeda.

"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu saat dihubungi GridOto.com.

Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang cukup penting dalam pembangunan dan petumbuhan ekonomi.

"(Sesuai dengan fungsinya) Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.

Baca juga: Ingin Miliki Motor Listrik? Berikut Skema Kredit NIU NQi Sport 26 dan 35, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan

Dalam perkembangannya, istilah leasing banyak diartikan salah.

Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.

Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).

Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.

Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.

Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.

Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Kenyataannya yang terjadi saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Mobilitas Dalam Kota, Segini Nih Harga dan Skema Kredit Motor Listrik NIU Gova 03

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kredit Kendaraan Harusnya ke Lembaga Pembiayaan Bukan ke Leasing, Ini Bedanya Lembaga Pembiayaan dengan Leasing, https://www.gridoto.com/read/222876432/kredit-kendaraan-harusnya-ke-lembaga-pembiayaan-bukan-ke-leasing-ini-bedanya-lembaga-pembiayaan-dengan-leasing?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved