Berita Nasional Terkini

239 Anggota DPR RI Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Pandemi Covid-19 dan WFH Jadi Alasan

Ratusan anggota DPR RI disebut belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024 saat mengikuti pelantikan di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR yang mengikuti pelantikan atau pengambilan sumpah/janji yang dimulai dari seluruh anggota DPR, DPD, dan MPR yang akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Kini, 239 anggota DPR RI disebut belum melaporkan LHKPN ke KPK 

Selain itu, menurut dia, melaporkan LHKPN juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih.

"Kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Firli.

Tak ada sanksi

Dalam kesempatan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai, minimnya kepatuhan para penyelanggara negara dalam penyampaian LKHPN kepada KPK akibat tidak adanya sanksi.

Baca juga: Spanduk Terima Kasih KPK Muncul di Banjarnegara, Usai Bupati Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi

"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," ujarnya, Selasa.

Bamsoet pun mendorong kepada seluruh pihak, khususnya para pimpinan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menyusun sanksi untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.

"Menurut saya perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucapnya.

DPR misalnya, kata dia, membuat sanksi untuk anggota dewan yang tidak tertib melaporkan LHKPN.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyambangi redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyambangi redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). (Fitri Wulandari)

Sanksi disusun melalui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik.

Bamsoet pun meminta KPK untuk membuka komunikasi kepada para pimpinan partai, baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik.

Hal itu, menurut dia, diperlukan untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tanggat sekian, kalian tidak melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW (pergantian antar waktu)," ujarnya.

"Cara-cara seperti itu barang kali lebih efektif. Artinya Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup berkoordinasi dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketum partai politik, selesai urusan di parlemen," ucap dia.

Baca juga: LENGKAP Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Tersangka KPK hingga Diusung 3 Partai saat Pilbup

Alasan pandemi

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, alasan banyaknya anggota DPR belum menyampaikan LHKPN karena terhambat oleh kebijakan work form home (WFH).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved