Breaking News

Bantuan Sosial

Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id dan Cairkan BLT UMKM tanpa Antre

Banpres Produktif UMKM/ BPUM atau lebih dikenal dengan sebutan BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 sudah mulai pencairan secara bertahap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai. Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id dan Cairkan BLT UMKM tanpa Antre 

2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.

3. Isi data meliputi nomor KTP

4. Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau kantor cabang bank yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal pencairan.

5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.

6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.

7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan

Sebagai catatan, bila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.

Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Baca juga: INILAH LINK oss.go.id untuk Daftar Online UMKM, Cek Penerima BPUM Rp 1 juta Tahap 3 di eform BRI/BNI

Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id

Link dan cara daftar UMKM di oss.go.id

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved