Selasa, 21 April 2026

Virus Corona di Tarakan

Kapolres Tarakan Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Gratis, Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tertipu

Kasus keterlibatan salah seorang oknum PNS di salah satu instansi vertikal sampai saat ini masih didalami Satreskrim Polres Tarakan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pelaku (bertopi putih) berinisial VD, oknum PNS di Tarakan, dihadirkan dalam rilis Polres Tarakan terkait pengungkapan kasus vaksinasi berbayar, Rabu (8/9/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN – Kasus keterlibatan salah seorang oknum PNS di salah satu instansi vertikal sampai saat ini masih didalami Satreskrim Polres Tarakan.

Adapun terkait kasus melibatkan VD (nama diinisialkan), bisa terjerat dan disangkakan pasal 368 KUHP.

“Untuk pasal kita menerapkan yang mengikat di awal yakni pasal 368,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi.

Ia melanjutkan, menyoal perkara ini seharusnya pihaknya menggunakan pasal tipikor ataupun suap yang sudah ada ketentuan undang-undangnya.

“Namun kami masih butuh keterangan lebih lanjut dari ahli. Tidak bisa bergerak cepat untuk itu,” ujarnya.

Sehingga pasal awal disangkakan ada di pasal 368 KUHP terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Polres Tarakan Bongkar Kasus Vaksinasi Berbayar, Libatkan Oknum PNS Diduga sebagai Calo

Baca juga: Oknum PNS di Tarakan Tawarkan Vaksinasi Berbayar Satu Paket dengan Swab PCR dan Tiket Pesawat

Baca juga: Polres Tarakan Gelar Vaksinasi Serentak, Sasar Santri dan Tenaga Pengajar, Ajak Warga Penuhi Kuota

“Tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu,” ujarnya.

Jika mengikut pasal 368, ancaman pidana dari pasal itu kurang lebih maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, program vaksinasi oleh pemerintah ini semua gratis.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, apabila ditawarkan seseorang atau instansi yang membunyikan kepada saya silakan dan berbayar maka itu adalah tidak benar. Karena vaksin yang diberikan pemerintah gratis,” jelasnya.

Ia melanjutkan, vaksinasi gratis ini upaya pemerintah untuk memutus penularan Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Serentak Polres Tarakan, Sasar Warga Panti dan Rumah Ibadah

Sehingga lanjutnya, kepada instansi seluruhnya, tujuan utama adalah memutus mata rantai, maka diharapkan harus bekerja sama.

“Kami harap laksanakan dengan baik sesua instruksi presiden. Jangan lihat ada potensi yang lain. Kita fokus bekerja atas dasar kemanusiaan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved