Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional Terkini

LENGKAPI Dokumen Ini Sebagai Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Lengkapi dokumen ini sebagai syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Petugas mengecek suhu tubuh penumpang KM Doro Londa di Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (15/11/2020). Lengkapi dokumen ini sebagai syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terakit aturan dan syarat naik kapal laut Pelni terbaru.

Khususnya ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 di Indonesia.

Lengkapi dokumen ini sebagai syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Ya, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 - 4 diperpanjang pemerintah hingga 12 September 2021.

Syarat dan aturan baru tersebut sesuai protokol kesehatan ( Prokes) yang ditetapkan pemerintah.

Pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah, apalagi belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.

Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, harus menyiapkan dokumen khusus sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.

Berikut aturan dan syarat naik kapal laut Pelni, informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?

Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni

Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved